Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memastikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) terus berjalan. Hal ini disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR.
Suryo mengatakan pembaruan core tax system akan menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak (DJP). Melalui pembaruan sistem tersebut, 21 proses bisnis utama DJP akan terdigitalisasi, mulai dari pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakan hukum.
"Betul-betul hampir seperti sistem informasi Ditjen Pajak saat ini, tapi lebih fully integrated dengan menggunakan basis commercial off the shelf," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (2/9/2021).
Suryo mengatakan DJP telah menunjuk sejumlah vendor dalam kontrak pembaruan core tax system. Misalnya LG CNS-Qualysoft Consortium yang mengerjakan sistem integrator inti administrasi perpajakan, serta Deloitte Consulting untuk project management and quality assurance.
Menurutnya, seluruh vendor sudah bekerja sejak 1 Januari 2021. Selain itu, beberapa proses juga telah DJP lakukan misalnya menyelesaikan high level design dan detailed design pada akhir Agustus lalu.
Kemudian, DJP akan memulai pembangunan sistem untuk proses bisnis yang bakal difinalisasi pada sekitar Agustus 2022. Tahapan implementasi awal atau piloting ditargetkan bisa dilakukan pada Juni 2023, disusul proses uji coba paling lambat Oktober 2023.
"Harapan besarnya 2024 kita sudah gunakan sistem informasi yang baru," ujarnya.
Pembaruan core tax system tersebut merupakan perintah dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan, yakni penyiapan agen pengadaan (procurement agent), pengadaan sistem integrator inti administrasi perpajakan, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, serta pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management.
Komisi XI DPR telah menyetujui usulan anggaran Kementerian Keuangan pada 2022 senilai Rp44,01 triliun. Angka tersebut sudah mencakup tambahan anggaran senilai Rp992,77 miliar, dengan Rp328,37 miliar di antaranya akan digunakan untuk melanjutkan pengembangan infrastruktur ekosistem core tax system. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.