PELAPORAN SPT TAHUNAN

Kejar Target SPT dan PPS, Petugas Pajak Sampai Rela 'Tongkrongi' Kafe

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 15:30 WIB
Kejar Target SPT dan PPS, Petugas Pajak Sampai Rela 'Tongkrongi' Kafe

Petugas KPP Pratama Serang Barat di pos pelayanan pajak yang dibuka di kafe. (foto: DJP)

PANDEGLANG, DDTCNews - Menjelang detik-detik terakhir periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021, Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan upaya jemput bola. Salah satu jurus yang ditempuh, membuka pos-pos pelayanan pajak di tempat publik.

KPP Pratama Serang Barat, Banten misalnya membuka pojok pajak di sebuah kafe bernama D'Palma Resto and Coffee. Petugas pajak rela 'nongkrong' seharian di kafe demi mengajak pengunjung yang berdatangan untuk mau melaporkan SPT Tahunan pajaknya.

"Kegiatan ini dilakukan untuk mengamankan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan [2021]," tulis KPP Pratama Serang Barat dalam siaran pers, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Dikutip dari siaran pers DJP, pojok pajak dibuka di kafe guna menjangkau wajib pajak secara luas. Apalagi hari ini adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporan SPT Tahunannya adalah 30 April 2022.

Selain menyosialisasikan pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak juga mengenalkan program pengungkapan sukarela (PPS) kepada wajib pajak. PPS sendiri masih berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS dibagi menjadi 2 skema kebijakan. Skema kebijakan I (perolehan harta 1985-2015) berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Sementara untuk skema kebijakan II (perolehan harta 2016-2020) hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk melihat ketentuan mengenai PPS dalam UU HPP, simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

DJP mengatakan skema kebijakan II PPS memang hanya diberikan untuk wajib pajak orang pribadi dengan pertimbangan wajib pajak relatif sudah patuh dalam memenuhi ketentuan perpajakan yang ada selama ini.

“Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan profil kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sehingga PPS kebijakan II didesain untuk mendorong kepatuhan dan memperluas basis pemajakan wajib pajak orang pribadi,” imbuh DJP dalam laman resminya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya