KOTAMOBAGU

Kejar Target Rp43 Miliar, E-Tax Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2017 | 12:01 WIB
Kejar Target Rp43 Miliar,  E-Tax Jadi Andalan

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Sulawesi Utara kini menerapkan aplikasi e-tax guna mencapai target pendapatan pajak 2017 yang dipatok Rp43 miliar.

Kepala Bidang Perpajakan BPKD Kotamobagu Hamka Daun mengatakan e-tax tersebut akan diberlakukan di beberapa tempat yang berpotensi menambah pundi-pundi penerimaan. Hingga saat ini, e-tax masih disosialisasikan kepada seluruh wajib pajak.

"Kami akan pantau hingga 2 bulan ke depan, baik pungutan pajak di restoran hingga perhotelan yang sudah dipasangi alat e-tax nanti bisa dilihat kontribusinya. Datanya atas omzet yang diterima bisa dilihat melalui e-tax," ujarnya, Rabu, (16/8).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Menurutnya aplikasi e-tax secara otomatis akan mengirim data omzet yang dikenai pajak ke Kantor BPKD, di mana omzet yang diterima pengusaha juga akan terhitung dengan tarif pajak yang sudah diatur oleh Pemkot.

Hamka mengakui sejauh ini baru 25 lokasi yang sudah dipasangi e-tax meliputi 17 rumah makan, 5 hotel dan 3 tempat hiburan. Meski begitu, Pemkot tetap menargetkan pemasangan alat e-tax di seluruh tempat usaha bisa segera direalisasikan untuk semakin menambah pendapatan daerah.

Adapun target penerimaan BPKD 2017 mengalami peningkatan sebanyak Rp1 miliar dibandingkan dengan target tahun 2016 yang hanya Rp42 miliar. Sejauh ini, dilansir dari totabuanews.com, BPKD baru bisa merealisasikan penerimaan sebesar 67% atau setara Rp29 miliar dari target tersebut.

Di samping itu, Pemkot berencana untuk memberikan reward atau penghargaan kepada wajib pajak tertentu. Penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang patuh menyetorkan pajaknya melalui alat e-tax. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah