Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
KOTAMOBAGU, DDTCNews – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Sulawesi Utara kini menerapkan aplikasi e-tax guna mencapai target pendapatan pajak 2017 yang dipatok Rp43 miliar.
Kepala Bidang Perpajakan BPKD Kotamobagu Hamka Daun mengatakan e-tax tersebut akan diberlakukan di beberapa tempat yang berpotensi menambah pundi-pundi penerimaan. Hingga saat ini, e-tax masih disosialisasikan kepada seluruh wajib pajak.
"Kami akan pantau hingga 2 bulan ke depan, baik pungutan pajak di restoran hingga perhotelan yang sudah dipasangi alat e-tax nanti bisa dilihat kontribusinya. Datanya atas omzet yang diterima bisa dilihat melalui e-tax," ujarnya, Rabu, (16/8).
Menurutnya aplikasi e-tax secara otomatis akan mengirim data omzet yang dikenai pajak ke Kantor BPKD, di mana omzet yang diterima pengusaha juga akan terhitung dengan tarif pajak yang sudah diatur oleh Pemkot.
Hamka mengakui sejauh ini baru 25 lokasi yang sudah dipasangi e-tax meliputi 17 rumah makan, 5 hotel dan 3 tempat hiburan. Meski begitu, Pemkot tetap menargetkan pemasangan alat e-tax di seluruh tempat usaha bisa segera direalisasikan untuk semakin menambah pendapatan daerah.
Adapun target penerimaan BPKD 2017 mengalami peningkatan sebanyak Rp1 miliar dibandingkan dengan target tahun 2016 yang hanya Rp42 miliar. Sejauh ini, dilansir dari totabuanews.com, BPKD baru bisa merealisasikan penerimaan sebesar 67% atau setara Rp29 miliar dari target tersebut.
Di samping itu, Pemkot berencana untuk memberikan reward atau penghargaan kepada wajib pajak tertentu. Penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang patuh menyetorkan pajaknya melalui alat e-tax. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.