INKLUSI KEUANGAN

Kejar Target, Pemerintah Gencarkan Edukasi di Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Januari 2019 | 11:06 WIB
Kejar Target, Pemerintah Gencarkan Edukasi di Daerah

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menggencarkan edukasi untuk mencapai target inklusi keuangan tahun ini. Masyarakat daerah menjadi sasaran utama untuk masuk ke dalam sistem keuangan formal.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan sasaran utama pendalaman pasar keuangan tahun ini fokus ke daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan menjadi katalisator untuk mendorong masyarakat melek keuangan formal.

"Kita akan proses itu secara masif untuk tim percepatan akses keuangan di daerah, supaya nanti Pemda itu bisa ngerti potensi daerahnya apa," katanya seusai Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inkusif (DNKI) di kantor Menko Perekonomian, Senin (21/1/2019).

Baca Juga:
OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Melibatkan Pemda dalam program yang rencananya bergulir pada Agustus nanti itu tidak lain agar pengembangan ekonomi daerah berjalan secara tepat sasaran. Salah satunya adalah skema pembiayaan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Potensi ekonomi daerah menurutnya harus didukung dengan arah pembiayaan yang tepat.

Oleh karena itu, Pemda menjadi aktor kunci agar program inklusi keuangan dapat berjalan secara berkelanjutan. Apalagi data OJK menyebutkan tingkat literasi keuangan di daerah masih rendah, terutama untuk wilayah luar Pulau Jawa.

"Untuk kebutuhan UMKM misalnya, maka tim yang terdiri dari OJK, BI dan lembaga jasa keuangan ditambah daerah akan mencari tahu UMKM butuhnya apa. Jadi jangan sampai daerah tidak ngerti caranya financing UMKM. Maka kita ajak dalam satu tim," tandasnya.

Baca Juga:
Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Landasan hukum pun tengah disiapkan untuk penetrasi inklusi keuangan. Keputusan Presiden (Keppres) akan menjadi payung hukum untuk memenuhi target inklusi keuangan tahun ini yang sebesar 75%.

"Bentuknya nanti Keppres, edukasi akan kita lakukan lebih masif lagi. Tanpa edukasi orang tidak akan mengerti gimana caranya financing dan kita punya target 2019 tingkat inklusi mencapai 75%," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

Jumat, 16 Agustus 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyesuaian Tarif Pajak Kripto, OJK Siap Bahas dengan Kemenkeu

Minggu, 11 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Aset Kripto Bakal Pindah ke OJK pada Tahun Depan

Jumat, 02 Agustus 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan Financial Center IKN, OJK Siapkan Regulasi Soal Trust

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN