BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target, Pemerintah Berharap pada SIN

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 November 2018 | 09:14 WIB
Kejar Target, Pemerintah Berharap pada SIN

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (5/11), kabar datang dari pemerintah yang tampak terdesak untuk mengoptimalkan aktivitas pemungutan pajak melalui implementasi basis data dalam single identity number (SIN). Diprediksi, SIN mampu mendorong rasio dan penerimaan pajak.

Selanjutnya, kabar datang dari pengamat perpajakan DDTC yang menilai meski penerimaan sudah mencapai Rp1.015 triliun atau 71,32% dari target Rp1.424 triliun, tapi shortfall penerimaan pajak tahun 2018 yang berkisar Rp140 triliun sudah di depan mata.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Bea dan Cukai yang tetap optimis target penerimaan tahun 2019 sebesar Rp165,5 triliun bisa terealisasi, walaupun pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Berikut ringkasannya:

  • SIN Masih Tahap Transisi:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan penerapan SIN saat ini masih dalam tahap transisi. Dalam tahap ini, sementara wajib pajak bisa mengecek NPWP untuk mengetahui NIK atau sebaliknya. Robert memaparkan data kependudukan bagi otoritas pajak sangat dibutuhkan, karena bisa dimanfaatkan untuk menganalisa berbagai hal terkait kepatuhan pajak.

  • Shortfall Hantui Penerimaan Pajak 2018:

Pengamat Perpajakan DDTC B. Bawono Kristiaji menegaskan walau pemerintah mencatatkan pertumbuhan yang menggembirakan, kontribusi triwulan terakhir selama periode 2013-2017 umumnya berkisar 25%-28% dari target tahunan. Dengan memperhatikan tren itu, Bawono mencatat penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa berkisar Rp1.300 triliun. Adanya ancaman shortfall Rp140 triliun pada tahun 2018 membuat target penerimaan tahun depan yang dipatok sebesar Rp1.574 triliun menjadi semakin sulit.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu
  • DJBC Optimis Target Cukai 2019 Dicapai:

Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nugroho Wahyu Widodo mengaku optimis target penerimaan tahun depan bisa dicapai. Menurutnya intensifikasi cukai cairan rokok elektrik (liquid vape) dan ekstensifikasi melalui pengenaan cukai kantong plastik bisa mendorong penerimaan tahun depan.

  • Pertumbuhan Produksi Masih Bisa Meningkat:

Kepala DDTC Fiscal & Research B. Bawono Kristiaji menjelaskan walaupun pemerintah tidak menaikkan tarif cukai dan masih menggunakan regulasi yang berlaku saat ini, penerimaan cukai tahun 2019 masih bisa meningkat. Pasalnya produksi maupun permintaan tembakau tahun depan masih bisa bertumbuh lebih besar dibanding tahun 2018.

  • Skema e-Bukpot Berjalan Bertahap:

Saat ini otoritas pajak tengah menerapkan skema elektronik bukti potong (e-bukpot) di Kanwil LTO, Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan wajib pajak menerbitkan bukti pemotongan PPh 23/26 secara elektronik menggunakan aplikasi berbasis website yang sudah disediakan. Hal ini juga berlaku pada pelaporan SPT Masa PPh 23/26. Skema ini menurutnya bisa memudahkan wajib pajak dalam pelaksanaan pemotongan PPh 23/26. Dalam waktu dekat e-bukpot akan disosialisasikan kepada wajib pajak terkait.

  • Dana Kelurahan Tidak Mensubstitusi Anggaran Sebelumnya:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana keluaran tidak mensubstitusi anggaran kelurahan yang telah dialokasikan oleh kabupaten atau kota. Melainkan dana ini sebagai tambahan dana terhadap anggaran yang sudah berjalan selama ini. Kabupaten atau kota wajib menganggarkan dana kelurahan minimal 10% dari APBD dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Dalam implementasinya, dana kelurahan akan masuk terlebih dulu ke APBD, tidak langsung disalurkan ke kelurahan tanpa melewati APBD seperti halnya dana desa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ramai Bahas Kode Faktur, Simak Lagi Hierarki Penggunaannya