KOTA MALANG

Kejar Target PBB Rp73 Miliar, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Denda

Dian Kurniati | Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Kejar Target PBB Rp73 Miliar, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Denda

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kabid Penagihan Bapenda Kota Malang Dwi Hermawan mengatakan periode pemutihan denda menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan PBB. Selain itu, keikutsertaan wajib pajak dalam program pemutihan akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Dari program ini sangat membantu meningkatkan pendapatan dari PBB. Kami optimistis bisa mencapai target Rp73 miliar tahun ini," katanya, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Dwi mengatakan realisasi PBB di Kota Malang telah mencapai Rp59 miliar atau setara 80,8% dari target Rp73 miliar. Bapenda pun terus berupaya meningkatkan penerimaan PBB, salah satunya dengan mendorong wajib pajak membayar tunggakannya.

Dia menjelaskan piutang PBB pada 9 Agustus 2024 mencapai Rp307,2 miliar. Piutang ini berasal dari tahun pajak 1994 hingga 2024.

Dalam momentum peringatan HUT ke-79 RI, Pemkot Malang mengadakan pembebasan denda pajak daerah pada 1 Agustus hingga 30 November 2024. Program pemutihan denda ini dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan, termasuk PBB.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Persyaratan untuk menikmati pemutihan denda PBB yakni menyerahkan formulir permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Adapun untuk pajak daerah selain PBB, wajib pajak harus menyerahkan formulir permohonan, KTP, dan NPWPD.

Dwi menyebut wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah dengan mendatangi kantor Bapenda Kota Malang atau cabang Bank Jatim terdekat.

"Diimbau kepada warga masyarakat yang belum membayar PBB atau pun memiliki piutang Pajak Daerah lainnya untuk memanfaatkan program ini," ujarnya dilansir malangvoice.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP