KOTA MALANG

Kejar Target PBB Rp73 Miliar, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Denda

Dian Kurniati | Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Kejar Target PBB Rp73 Miliar, WP Diimbau Manfaatkan Pemutihan Denda

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kabid Penagihan Bapenda Kota Malang Dwi Hermawan mengatakan periode pemutihan denda menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan PBB. Selain itu, keikutsertaan wajib pajak dalam program pemutihan akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).

"Dari program ini sangat membantu meningkatkan pendapatan dari PBB. Kami optimistis bisa mencapai target Rp73 miliar tahun ini," katanya, dikutip pada Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dwi mengatakan realisasi PBB di Kota Malang telah mencapai Rp59 miliar atau setara 80,8% dari target Rp73 miliar. Bapenda pun terus berupaya meningkatkan penerimaan PBB, salah satunya dengan mendorong wajib pajak membayar tunggakannya.

Dia menjelaskan piutang PBB pada 9 Agustus 2024 mencapai Rp307,2 miliar. Piutang ini berasal dari tahun pajak 1994 hingga 2024.

Dalam momentum peringatan HUT ke-79 RI, Pemkot Malang mengadakan pembebasan denda pajak daerah pada 1 Agustus hingga 30 November 2024. Program pemutihan denda ini dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan, termasuk PBB.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Persyaratan untuk menikmati pemutihan denda PBB yakni menyerahkan formulir permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Adapun untuk pajak daerah selain PBB, wajib pajak harus menyerahkan formulir permohonan, KTP, dan NPWPD.

Dwi menyebut wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah dengan mendatangi kantor Bapenda Kota Malang atau cabang Bank Jatim terdekat.

"Diimbau kepada warga masyarakat yang belum membayar PBB atau pun memiliki piutang Pajak Daerah lainnya untuk memanfaatkan program ini," ujarnya dilansir malangvoice.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra