Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kabid Penagihan Bapenda Kota Malang Dwi Hermawan mengatakan periode pemutihan denda menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan PBB. Selain itu, keikutsertaan wajib pajak dalam program pemutihan akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Dari program ini sangat membantu meningkatkan pendapatan dari PBB. Kami optimistis bisa mencapai target Rp73 miliar tahun ini," katanya, dikutip pada Selasa (20/8/2024).
Dwi mengatakan realisasi PBB di Kota Malang telah mencapai Rp59 miliar atau setara 80,8% dari target Rp73 miliar. Bapenda pun terus berupaya meningkatkan penerimaan PBB, salah satunya dengan mendorong wajib pajak membayar tunggakannya.
Dia menjelaskan piutang PBB pada 9 Agustus 2024 mencapai Rp307,2 miliar. Piutang ini berasal dari tahun pajak 1994 hingga 2024.
Dalam momentum peringatan HUT ke-79 RI, Pemkot Malang mengadakan pembebasan denda pajak daerah pada 1 Agustus hingga 30 November 2024. Program pemutihan denda ini dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan, termasuk PBB.
Persyaratan untuk menikmati pemutihan denda PBB yakni menyerahkan formulir permohonan, kartu tanda penduduk (KTP), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Adapun untuk pajak daerah selain PBB, wajib pajak harus menyerahkan formulir permohonan, KTP, dan NPWPD.
Dwi menyebut wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah dengan mendatangi kantor Bapenda Kota Malang atau cabang Bank Jatim terdekat.
"Diimbau kepada warga masyarakat yang belum membayar PBB atau pun memiliki piutang Pajak Daerah lainnya untuk memanfaatkan program ini," ujarnya dilansir malangvoice.com.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.