KOTA MEDAN

Kejar Target Pajak, Distribusi SPPT PBB di Medan Dipercepat 3 Bulan

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 Februari 2024 | 12:00 WIB
Kejar Target Pajak, Distribusi SPPT PBB di Medan Dipercepat 3 Bulan

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2024 sejak Januari.

Pendistribusian SPPT PBB dilaksanakan oleh pihak bapenda bersama dengan kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Jika tahun 2023 di bulan April, tahun 2024 ini pembagian SPPT kita percepat dalam upaya memaksimalkan hasil lebih baik," ujar Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Kota Medan Sutan Partahi, dikutip Sabtu (3/2/2024).

Pendistribusian SPPT PBB sejak awal tahun diharapkan mampu mendukung pencapaian target PBB yang telah ditetapkan untuk setiap kuartal, mulai dari kuartal I/2024 hingga kuartal IV/2024.

"Kita berharap dukungan dari semua pihak agar capaian PBB dapat terealisasi. PBB untuk biaya pembangunan Kota Medan," ujar Sutan seperti dilansir sumutpos.jawapos.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun jumlah SPPT PBB yang didistribusikan pada tahun ini mencapai 534.000 SPPT, lebih banyak bila dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 524.000 SPPT. Penambahan SPPT sejalan dengan meningkatkan jumlah objek PBB.

Selain mendistribusikan SPPT PBB sejak awal tahun, penerimaan PBB pada tahun ini akan dioptimalkan lewat kerja sama penagihan pajak dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Juru sita juga akan dikerahkan guna menagih tunggakan pajak.

Khusus atas wajib pajak yang merupakan ASN di lingkungan Pemkot Medan, Bapenda Kota Medan akan bekerja sama dengan badan kepegawaian daerah guna mendukung percepatan realisasi PBB.

"Nantinya, ASN jajaran Pemkot Medan supaya ikut memberikan kesadaran bagi keluarganya membayar PBB tepat waktu," ujar Sutan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN