KABUPATEN MALANG

Kejar Target Pajak dan Retribusi, Bapenda Siapkan Aplikasi E-Panji

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 15:30 WIB
Kejar Target Pajak dan Retribusi, Bapenda Siapkan Aplikasi E-Panji

Ilustrasi. 

KEPANJEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang berencana untuk menerbitkan aplikasi e-Panji yang akan mempermudah warga dalam menyetor pajak. Aplikasi ini sebagai upaya agar lebih cepat mengejar target pendapatan yang dilimpahkan ke Bapenda.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang Purnadi menjelaskan aplikasi e-Panji akan menyediakan berbagai layanan pajak daerah dan retribusi daerah. Dia mengestimasi e-Panji akan terbit pada akhir Februari atau paling lambat pada Maret mendatang.

“E-Panji yang akan menggunakan sistem Android ini menyediakan layanan berupa tata cara pelaporan, pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pengurusan pajak bumi bangunan (PBB),” katanya, Senin (11/2/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Purnadi menjelaskan aplikasi e-Panji akan menggunakan sistem berbasis Android agar seluruh warga bisa menikmati dan mempermudah penggunaannya. Kemudahan ini menjadi salah satu harapan Bapenda dalam meningkatkan pendapatan.

“Kalau pengurusannya semakin dipermudah, masyarakat akan lebih cepat mengurus kepentingan pajak daerah dan retribusi daerah. Warga tidak perlu datang lagi ke Unit Pelaksana Teknis (UPT), karena sudah bisa mengecek layanan dan nilai pajak yang harus dibayar dari aplikasi itu,” paparnya.

Kendati saat ini aplikasi e-Panji masih dalam tahap uji coba, dia memproyeksi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah bisa meningkat hingga 10% pada tahun ini setelah resmi diimplementasikan.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Salah satu harapan peluncuran e-Panji yaitu untuk mendorong penerimaan PBB, yang pada tahun lalu tidak dapat sesuai dengan target karena adanya peralihan objek pajak dari bangunan berupa rumah atau sawah menjadi jalan tol.

Sementara itu, meskipun BPHTB pada 2018 tercatat sebagai kontributor tertinggi dari sektor pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD), Bapenda tetap berupaya mengejar penerimaan yang lebih tinggi dari capaian tahun lalu Rp88 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha