PENERIMAAN PAJAK

Kejar Target Pajak, Begini Instruksi Bos Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 14:45 WIB
Kejar Target Pajak, Begini Instruksi Bos Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menerbitkan instruksi kepada seluruh Kakanwil Ditjen Pajak untuk siaga 24 jam dalam rangka mengamankan penerimaan pajak tahun 2017. Pasalnya, Ditjen Pajak masih perlu mengejar target penerimaan sebesar Rp500 triliun hanya dalam sisa waktu 3 bulan ini.

Dalam INS-05/PJ/2017 tentang Pengamanan Penerimaan Ditjen Pajak Tahun 2017, Ken mengungkapkan ada 3 hal prioritas yang disampaikan melalui instruksi tersebut. Instruksi itu dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2017 dan sudah diberlakukan.

"Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal diterbitkan INS-05/PJ/2017," ungkapnya di Jakarta, Senin (9/10).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Ken menjabarkan seluruh Kakanwil Ditjen Pajak wajib mengaktifkan telepon selulernya 24 jam non stop. Sekaligus harus melengkapi fitur panggilan video (video call) melalui berbagai aplikasi media yang mendukung fitur tersebut.

Kemudian, dia juga ingin Kakanwil Ditjen Pajak melakukan pemanggilan kepada wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak. Hal itu dilakukan dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak melalui perbaikan kepatuhan wajib pajak.

Adapun Ken sangat berharap seluruh Kakanwil Ditjen Pajak bisa menjalankan instruksinya dengan sebaik mungkin dan disertai tanggung jawab penuh dalam implementasinya. Mengingat, realisasi penerimaan pajak hingga bulan September 2017 baru mencapai Rp770,7 atau 59% dari target yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain itu, Ken pun sempat mengatakan peningkatan penerimaan pajak secara signifikan biasa terjadi pada beberapa bulan di akhir tahun. Siklus akhir tahun menjadi harapan besar petugas otoritas pajak untuk menggapai target penerimaan pajak yang telah dipatok dalam APBNP 2017.

Di samping itu, besarnya target penerimaan pajak dirancang untuk mendukung anggaran belanja pemerintah yang nilainya cukup jauh lebih besar. Melalui instruksi itulah, Ken mengharapkan target penerimaan pajak tahun 2017 bisa tercapai.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN