PENERIMAAN NEGARA

Kejar Target, Ini Langkah Strategis Menkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 09:59 WIB
Kejar Target, Ini Langkah Strategis Menkeu

JAKARTA, DDTCNews – Tak ingin kegagalan di tahun 2015 terulang, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menyiapkan strategi guna memenuhi target rasio penerimaan pajak (tax ratio) dan penerimaan negara tahun 2016 ini.

Menkeu menguraikan tidak tercapainya target penerimaan pajak tahun 2015 lalu akibat perlambatan ekonomi dan rendahnya harga komoditas.

“Saat itu harga CPO (crude palm oil/minyak sawit) sangat rendah di pasar internasional, sementara harga mineral anjlok sepanjang tahun 2015,” ujarnya seperti dikutip laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Mengantisipasi ketidakpastian global itu, Menkeu memaparkan 6 langkah strategis mengejar target penerimaan di hadapan sejumlah anggota DPR saat rapat paripurna DPR, Senin (25/7) di Jakarta. Langkah-langkah strategis itu meliputi:

Pertama, pemerintah akan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, dan kemudahan akses informasi perpajakan.

Kedua, meningkatkan efektivitas penyuluhan dan hubungan masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Ketiga, meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Keempat, meningkatkan efektivitas pemerikasaan dan penagihan, serta penegakan hukum.

Kelima, menjalankan program tax amnesty di tahun 2016 dan 2017.

Keenam, pemerintah akan meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari sisi sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan anggaran. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi