SOSIALISASI PAJAK KOTA BALIKPAPAN

Kejar Target, Dispenda Blusukan ke Pasar

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Mei 2016 | 14:19 WIB
Kejar Target, Dispenda Blusukan ke Pasar

BALIKPAPAN, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengadakan sosialisasi pajak daerah guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah khususnya bagi wajib pajak di Pasar Segar, karena kesadaran membayar pajak di Pasar Segar masih rendah.

Sekretaris Dispenda Kota Balikpapan Ahdiansyah menyatakan kegiatan sosialisasi ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus menggenjot penerimaaan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Untuk itu wajib pajak diberikan pemahaman pelaksanaan peraturan daerah (perda).

“Sosialisasi ini kami lakukan dalam rangka intensifikasi pendapatan, terutama dari sektor pajak yang ada di Pasar Segar, seperti pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah serta pajak bumi dan bangunan,” tuturnya, pekan lalu (16/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ahdiansyah menambahkan sosialisasi dilakukan di Pasar Segar, karena penerimaan pajak daerah dari berbagai sektor yang ada di Pasar Segar masih tergolong rendah. Tercatat dari 46 wajib pajak restoran, hanya 14 wajib pajak yang membayar pajak, sisanya 32 wajib pajak lainnya belum membayar.

“Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini akan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama taat akan pajak. Pasalnya, manfaat pajak ini juga kita semua yang merasakan. Ke depannya kegiatan seperti ini akan lebih digalakkan” jelas Ahdiansyah.

Dalam acara sosialisasi tersebut, turut hadir sejumlah aparat sipil dari sejumlah instansi lain di wilayah Kota Balikpapan, seperti Dinas Perhubungan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Menurut Ahdiansyah, kehadiran berbagai instansi ini, seperti dikutip balikpapan.prokal.co, diharapkan dapat membuat masyarakat semakin memahami mekanisme dan ketentuan pembayaran pajak dan retribusi, serta memahami pentingnya menjaga ketertiban umum. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?