BALIKPAPAN, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengadakan sosialisasi pajak daerah guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah khususnya bagi wajib pajak di Pasar Segar, karena kesadaran membayar pajak di Pasar Segar masih rendah.
Sekretaris Dispenda Kota Balikpapan Ahdiansyah menyatakan kegiatan sosialisasi ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus menggenjot penerimaaan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Untuk itu wajib pajak diberikan pemahaman pelaksanaan peraturan daerah (perda).
“Sosialisasi ini kami lakukan dalam rangka intensifikasi pendapatan, terutama dari sektor pajak yang ada di Pasar Segar, seperti pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah serta pajak bumi dan bangunan,” tuturnya, pekan lalu (16/5).
Ahdiansyah menambahkan sosialisasi dilakukan di Pasar Segar, karena penerimaan pajak daerah dari berbagai sektor yang ada di Pasar Segar masih tergolong rendah. Tercatat dari 46 wajib pajak restoran, hanya 14 wajib pajak yang membayar pajak, sisanya 32 wajib pajak lainnya belum membayar.
“Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini akan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama taat akan pajak. Pasalnya, manfaat pajak ini juga kita semua yang merasakan. Ke depannya kegiatan seperti ini akan lebih digalakkan” jelas Ahdiansyah.
Dalam acara sosialisasi tersebut, turut hadir sejumlah aparat sipil dari sejumlah instansi lain di wilayah Kota Balikpapan, seperti Dinas Perhubungan, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Menurut Ahdiansyah, kehadiran berbagai instansi ini, seperti dikutip balikpapan.prokal.co, diharapkan dapat membuat masyarakat semakin memahami mekanisme dan ketentuan pembayaran pajak dan retribusi, serta memahami pentingnya menjaga ketertiban umum. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.