KABUPATEN MALANG

Kejar Setoran PBB, Camat dan Kepala Desa Diminta Lebih Aktif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Mei 2021 | 13:30 WIB
Kejar Setoran PBB, Camat dan Kepala Desa Diminta Lebih Aktif

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews – Pemkab Malang, Jawa Timur meminta camat dan kepala desa lebih aktif dalam melakukan sosialisasi terkait dengan kesadaran membayar pajak kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Plt. Kepala Bapenda Made Arya Wedhantara mengatakan camat dan kepala desa mempunyai peran penting untuk selalu mengingatkan masyarakat di daerahnya masing-masing terkait dengan kewajiban membayar pajak daerah.

"Kami minta tolong mulai dari kecamatan sampai dengan desa agar terus mengingatkan masyarakat," katanya dikutip pada Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Made menuturkan pemkab siap memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi kesadaran pajak. Menurutnya, kepala desa juga akan mendapatkan bantuan kendaraan dinas yang dalam mendukung kegiatan sosialisasi kesadaran membayar pajak.

Dia menambahkan fasilitas dalam menggelar kegiatan sosialisasi selama ini tidak ada persoalan yang berarti. Meski begitu, proses meningkatkan kesadaran pajak membutuhkan konsistensi agar menjadi kebiasaan masyarakat patuh pajak.

"Kendala sebenarnya tidak ada hanya memang masyarakat perlu diingatkan saja," tuturnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Made menyatakan pemkab membutuhkan kecamatan dan desa lebih aktif, terutama dalam mendorong peningkatan penerimaan dari pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Malang guna mengompensasi penurunan penerimaan dari pajak hotel dan restoran.

Untuk itu, optimalisasi penerimaan dari PBB-P2 menjadi krusial untuk memenuhi target pendapatan asli daerah pada tahun ini sekitar Rp700 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar Rp200 miliar dari target PAD 2020 sejumlah Rp500 miliar.

"Kami punya keyakinan PBB itu bisa kami push [realisasi penerimaannya]. Untuk itu, kami terus mengingatkan masyarakat terkait dengan hal itu," ujarnya seperti dilansir malangtimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?