KOTA BANJARMASIN

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Dian Kurniati | Senin, 08 Juli 2024 | 12:30 WIB
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

ILUSTRASI. Pekerja memasak makanan yang akan didistribusikan kepada jamaah di Perusahaan Katering Ahla Zad Company di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (4/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/YU

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari pujasera atau food court.

Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin Muhammad Syahid mengatakan terus melakukan pendekatan kepada pengelola pujasera agar para tenant mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha kuliner akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin.

"Kami memungut dari pengelola tenant yang ada di food court. Ada beberapa yang sudah didata," katanya, dikutip pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Syahid menilai antusiasme pemilik tenant pujasera untuk mendaftar NPWPD sudah cukup baik. Namun, omzet sebagian tenant masih tergolong kecil sehingga masih dikecualikan dari pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin 15/2023 mengatur pengenaan PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman dengan tarif sebesar 10%.

Penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman ini meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran yang paling sedikit menyediakan pelayanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum; serta penyedia jasa boga atau katering.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Meski demikian, perda turut mengatur pengecualian dari objek PBJT yakni penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha di bawah atau sama dengan Rp5 juta per bulan; dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Selain PBJT makanan dan minuman, Syahid menyebut BPKPAD juga berupaya mengoptimalkan penerimaan dari pajak reklame pada usaha pujasera. Perda Kota Banjarmasin 15/2023 menyatakan tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.

"Pajak ini menyangkut makanan maupun reklamenya, yang masuk dalam pajak daerah," ujarnya dilansir tanahbumbu.pikiran-rakyat.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra