ILUSTRASI. Pekerja memasak makanan yang akan didistribusikan kepada jamaah di Perusahaan Katering Ahla Zad Company di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (4/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/YU
BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari pujasera atau food court.
Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin Muhammad Syahid mengatakan terus melakukan pendekatan kepada pengelola pujasera agar para tenant mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha kuliner akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
"Kami memungut dari pengelola tenant yang ada di food court. Ada beberapa yang sudah didata," katanya, dikutip pada Senin (8/7/2024).
Syahid menilai antusiasme pemilik tenant pujasera untuk mendaftar NPWPD sudah cukup baik. Namun, omzet sebagian tenant masih tergolong kecil sehingga masih dikecualikan dari pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin 15/2023 mengatur pengenaan PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman dengan tarif sebesar 10%.
Penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman ini meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran yang paling sedikit menyediakan pelayanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum; serta penyedia jasa boga atau katering.
Meski demikian, perda turut mengatur pengecualian dari objek PBJT yakni penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha di bawah atau sama dengan Rp5 juta per bulan; dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Selain PBJT makanan dan minuman, Syahid menyebut BPKPAD juga berupaya mengoptimalkan penerimaan dari pajak reklame pada usaha pujasera. Perda Kota Banjarmasin 15/2023 menyatakan tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.
"Pajak ini menyangkut makanan maupun reklamenya, yang masuk dalam pajak daerah," ujarnya dilansir tanahbumbu.pikiran-rakyat.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.