KOTA BANJARMASIN

Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Dian Kurniati | Senin, 08 Juli 2024 | 12:30 WIB
Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

ILUSTRASI. Pekerja memasak makanan yang akan didistribusikan kepada jamaah di Perusahaan Katering Ahla Zad Company di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (4/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/YU

BANJARMASIN, DDTCNews - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari pujasera atau food court.

Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin Muhammad Syahid mengatakan terus melakukan pendekatan kepada pengelola pujasera agar para tenant mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha kuliner akan berdampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin.

"Kami memungut dari pengelola tenant yang ada di food court. Ada beberapa yang sudah didata," katanya, dikutip pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Syahid menilai antusiasme pemilik tenant pujasera untuk mendaftar NPWPD sudah cukup baik. Namun, omzet sebagian tenant masih tergolong kecil sehingga masih dikecualikan dari pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin 15/2023 mengatur pengenaan PBJT atas penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman dengan tarif sebesar 10%.

Penjualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman ini meliputi makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran yang paling sedikit menyediakan pelayanan penyajian makanan dan/atau minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum; serta penyedia jasa boga atau katering.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Meski demikian, perda turut mengatur pengecualian dari objek PBJT yakni penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha di bawah atau sama dengan Rp5 juta per bulan; dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman; dilakukan oleh pabrik makanan dan/atau minuman; atau disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Selain PBJT makanan dan minuman, Syahid menyebut BPKPAD juga berupaya mengoptimalkan penerimaan dari pajak reklame pada usaha pujasera. Perda Kota Banjarmasin 15/2023 menyatakan tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.

"Pajak ini menyangkut makanan maupun reklamenya, yang masuk dalam pajak daerah," ujarnya dilansir tanahbumbu.pikiran-rakyat.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP