Ilustrasi. Anak laki-laki bermain kriket di tengah hujan di sebuah taman di Karachi, Pakistan, Senin (27/12/2021). ANTARA FOTOREUTERS/Akhtar Soomro/hp/sa.
ISLAMABAD, DDTCNews – Pemerintah Pakistan memutuskan untuk menaikkan tarif pajak atas isi ulang pulsa telepon seluler sebesar 15% dari sebelumnya 10%.
Perusahaan telekomunikasi dikabarkan sudah mengumumkan kenaikan withholding tax dari 10% menjadi 15% tersebut kepada para pelanggan. Nanti, dari setiap pengisian Rs100 akan dipotong pajak sebesar Rs13,04.
“Perusahaan telekomunikasi sudah memberitahu para pelanggan. Mulai sekarang, setiap mengisi pulsa Rs100 (setara dengan Rp, konsumen akan menerima pulsa bersih sebesar Rs86,95,” sebut salah satu sumber seperti dikutip dari pakistantoday.com, Kamis (20/01/2022).
Menurut pelaku industri telekomunikasi, kenaikan tarif pajak isi ulang pulsa ponsel tersebut akan menambah penerimaan negara hingga Rs43 miliar atau setara dengan Rp3,49 triliun per tahun.
Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan negara mencapai Rs6.179 triliun. Oleh karena itu, pemerintah melakukan berbagai cara, termasuk dengan menaikkan tarif pajak isi ulang pulsa, untuk mencapai target yang ditetapkan.
Selain menaikkan tarif pajak pulsa, pemerintah juga berencana untuk mengenakan tarif PPN sebesar 17% atas 144 barang demi menghasilkan penerimaan negara senilai PKR360 miliar atau sekitar Rp28,81 triliun.
Menteri Keuangan Shaukat Tarin mengatakan 144 barang tersebut selama ini dikenakan PPN dengan tarif 5% hingga 12%. Bahkan, ada juga yang benar-benar dibebaskan dari PPN. Ke depannya, 144 barang tersebut akan dikenai tarif PPN 17%.
“Sekitar 144 item yang saat ini sepenuhnya dibebaskan dari PPN atau dikenakan pajak dengan tarif 5% hingga 12%, sekarang akan dikenakan PPN 17%,” tuturnya. (rizki/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.