PAJAK DAERAH

Kejar Pendapatan Daerah, Kemendagri Minta Pemda Kebut Perda PBG

Dian Kurniati | Jumat, 28 Januari 2022 | 12:00 WIB
Kejar Pendapatan Daerah, Kemendagri Minta Pemda Kebut Perda PBG

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah kabupaten/kota segera menyusun peraturan daerah (perda) mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PGB nantinya menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan perubahan IMB menjadi PBG telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan pemda harus menerbitkan perda untuk mengimplementasikannya. Menurutnya, percepatan penyusunan perda itu diperlukan agar pemda dapat segera menarik retribusi dari urusan PBG dan meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD).

"Ada yang mengatakan susah membuat perda. Saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Suhajar mengaku memahami persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan perda mengenai PBG. Meski demikian, perubahan perda harus segera dilakukan agar pemungutan retribusi PBG dapat segera dilakukan.

Dia menilai pemerintah kabupaten/kota perlu membangun semangat yang sama dengan DPRD untuk memprioritaskan pembahasan perda PBG. Pemda yang belum menerbitkan Perda juga dapat belajar ke daerah lain yang telah rampung mengurusi perda terkait PBG.

Suhajar kemudian sekda provinsi membantu mempercepat penerbitan perda mengenai PBG di kabupaten/kota masing-masing. Menurutnya, dukungan pemprov diperlukan karena dinamika penerbitan perda tidak mudah.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Di sisi lain, pemprov juga harus memahami penerbitan perda PBG penting agar PAD meningkat sehingga pada akhirnya turut mendukung realisasi APBD.

"Saya mohon bantuan kawan-kawan di provinsi untuk melakukan rapat teknis khusus tentang ini dengan para sekda kabupaten/kota," ujarnya.

UU Cipta Kerja mengatur PBG sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Ketentuan itu juga mengubah aturan mengenai IMB yang selama ini berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan