PAJAK DAERAH

Kejar Pendapatan Daerah, Kemendagri Minta Pemda Kebut Perda PBG

Dian Kurniati | Jumat, 28 Januari 2022 | 12:00 WIB
Kejar Pendapatan Daerah, Kemendagri Minta Pemda Kebut Perda PBG

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah kabupaten/kota segera menyusun peraturan daerah (perda) mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PGB nantinya menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan perubahan IMB menjadi PBG telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan pemda harus menerbitkan perda untuk mengimplementasikannya. Menurutnya, percepatan penyusunan perda itu diperlukan agar pemda dapat segera menarik retribusi dari urusan PBG dan meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD).

"Ada yang mengatakan susah membuat perda. Saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Suhajar mengaku memahami persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan perda mengenai PBG. Meski demikian, perubahan perda harus segera dilakukan agar pemungutan retribusi PBG dapat segera dilakukan.

Dia menilai pemerintah kabupaten/kota perlu membangun semangat yang sama dengan DPRD untuk memprioritaskan pembahasan perda PBG. Pemda yang belum menerbitkan Perda juga dapat belajar ke daerah lain yang telah rampung mengurusi perda terkait PBG.

Suhajar kemudian sekda provinsi membantu mempercepat penerbitan perda mengenai PBG di kabupaten/kota masing-masing. Menurutnya, dukungan pemprov diperlukan karena dinamika penerbitan perda tidak mudah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, pemprov juga harus memahami penerbitan perda PBG penting agar PAD meningkat sehingga pada akhirnya turut mendukung realisasi APBD.

"Saya mohon bantuan kawan-kawan di provinsi untuk melakukan rapat teknis khusus tentang ini dengan para sekda kabupaten/kota," ujarnya.

UU Cipta Kerja mengatur PBG sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Ketentuan itu juga mengubah aturan mengenai IMB yang selama ini berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN