KP2KP MALINAU

Kejar Pemadanan NIK-NPWP, Kantor Pajak Minta Pemda Imbau Seluruh Warga

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2023 | 17:00 WIB
Kejar Pemadanan NIK-NPWP, Kantor Pajak Minta Pemda Imbau Seluruh Warga

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya memaksimalkan proses pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemutakhiran data perlu dirampungkan sebelum implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Beragam cara pun dilakukan untuk mengoptimalkan tahapan ini. KP2KP Malinau, Kalimantan Utara misalnya, menyerahkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau. Isinya, pemkab diminta ikut bergerak untuk mengimbau seluruh warganya dalam memutakhirkan data NIK menjadi NPWP.

"KP2KP Malinau menemui Wakil Bupati Malinau Jakaria untuk menyerahkan surat imbauan pemadanan NIK-NPWP. Harapannya, warga Malinau bisa segera memvalidasi data NIK-NPWP mereka," kata Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

"Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid," tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

Selain memberikan surat imbauan pemutakhiran NIK-NPWP, KP2KP Malinau juga memaparkan hasil kinerja penerimaan KPP Pratama Tanjung Redeb untuk Kabupaten Malinau. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China