KABUPATEN CIREBON

Kejar PBB Rp45 Miliar, Bappenda Lakukan Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 17:58 WIB
Kejar PBB Rp45 Miliar, Bappenda Lakukan Langkah Ini

KEDAWUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Cirebon membekali petugas pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 412 desa dan 12 kelurahan mengenai tata cara perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2019 bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pengeloloaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon Suyatno mengatakan perbekalan tersebut guna mengejar target PBB 2019 yang dipatok sebanyak Rp45 miliar.

“Ini salah satu tahap menaikkan realisasi PBB. Meski tahun lalu capaian PBB Rp40,2 miliar atau 106% dari target Rp38,5 miliar, tahun ini kami ingin melampauinya lagi. Target tahun 2019 sebesar Rp45 miliar mudah-mudahan terlampai,” tuturnya di Kedawung, Kamis (11/4).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menjabarkan salah satu permasalahan dalam pelayanan PBB adalah akurasi data subjek pajak maupun objek pajaknya. Kurang akuratnya data SPPT dikarenakan wajib pajak tidak melaporkan perubahan kepemilikan objek pajak setelah transaksi jual beli.

Adapun faktor selanjutnya yakni wajib pajak tidak melaporkan perubahan bangunan di atas tanah, yang sebelumnya tidak ada bangunan, serta wajib pajak tidak mengajukan perbaikan data sesuai dengan data bangunan saat ini.

Menurutnya hal tersebut menjadi penyebab timbulnya masalah kepatuhan bagi wajib pajak dalam membayar PBB. Terlebih, kelalaian seperti itu juga mengakibatkan bertambahnya piutang PBB di Bappenda Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia berharap melalui pembekalan kali ini, para kolektor PBB bisa mengedukasi wajib pajak sekaligus menstimulasi agar ke depannya lebih taat dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo, tepatnya pada 30 November mendatang.

“Kami beri pembekalan bagi para kolektor PBB tentang perubahan data pada SPPT PBB sehingga bisa berdampak pada penurunan piutang PBB,” pungkasnya seperti dilansir jabar.pojoksatu.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?