KABUPATEN CIREBON

Kejar PBB Rp45 Miliar, Bappenda Lakukan Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 17:58 WIB
Kejar PBB Rp45 Miliar, Bappenda Lakukan Langkah Ini

KEDAWUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Cirebon membekali petugas pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 412 desa dan 12 kelurahan mengenai tata cara perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2019 bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pengeloloaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon Suyatno mengatakan perbekalan tersebut guna mengejar target PBB 2019 yang dipatok sebanyak Rp45 miliar.

“Ini salah satu tahap menaikkan realisasi PBB. Meski tahun lalu capaian PBB Rp40,2 miliar atau 106% dari target Rp38,5 miliar, tahun ini kami ingin melampauinya lagi. Target tahun 2019 sebesar Rp45 miliar mudah-mudahan terlampai,” tuturnya di Kedawung, Kamis (11/4).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dia menjabarkan salah satu permasalahan dalam pelayanan PBB adalah akurasi data subjek pajak maupun objek pajaknya. Kurang akuratnya data SPPT dikarenakan wajib pajak tidak melaporkan perubahan kepemilikan objek pajak setelah transaksi jual beli.

Adapun faktor selanjutnya yakni wajib pajak tidak melaporkan perubahan bangunan di atas tanah, yang sebelumnya tidak ada bangunan, serta wajib pajak tidak mengajukan perbaikan data sesuai dengan data bangunan saat ini.

Menurutnya hal tersebut menjadi penyebab timbulnya masalah kepatuhan bagi wajib pajak dalam membayar PBB. Terlebih, kelalaian seperti itu juga mengakibatkan bertambahnya piutang PBB di Bappenda Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Dia berharap melalui pembekalan kali ini, para kolektor PBB bisa mengedukasi wajib pajak sekaligus menstimulasi agar ke depannya lebih taat dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo, tepatnya pada 30 November mendatang.

“Kami beri pembekalan bagi para kolektor PBB tentang perubahan data pada SPPT PBB sehingga bisa berdampak pada penurunan piutang PBB,” pungkasnya seperti dilansir jabar.pojoksatu.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha