KEDAWUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Cirebon membekali petugas pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 412 desa dan 12 kelurahan mengenai tata cara perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2019 bagi masyarakat.
Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pengeloloaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon Suyatno mengatakan perbekalan tersebut guna mengejar target PBB 2019 yang dipatok sebanyak Rp45 miliar.
“Ini salah satu tahap menaikkan realisasi PBB. Meski tahun lalu capaian PBB Rp40,2 miliar atau 106% dari target Rp38,5 miliar, tahun ini kami ingin melampauinya lagi. Target tahun 2019 sebesar Rp45 miliar mudah-mudahan terlampai,” tuturnya di Kedawung, Kamis (11/4).
Dia menjabarkan salah satu permasalahan dalam pelayanan PBB adalah akurasi data subjek pajak maupun objek pajaknya. Kurang akuratnya data SPPT dikarenakan wajib pajak tidak melaporkan perubahan kepemilikan objek pajak setelah transaksi jual beli.
Adapun faktor selanjutnya yakni wajib pajak tidak melaporkan perubahan bangunan di atas tanah, yang sebelumnya tidak ada bangunan, serta wajib pajak tidak mengajukan perbaikan data sesuai dengan data bangunan saat ini.
Menurutnya hal tersebut menjadi penyebab timbulnya masalah kepatuhan bagi wajib pajak dalam membayar PBB. Terlebih, kelalaian seperti itu juga mengakibatkan bertambahnya piutang PBB di Bappenda Kabupaten Cirebon.
Dia berharap melalui pembekalan kali ini, para kolektor PBB bisa mengedukasi wajib pajak sekaligus menstimulasi agar ke depannya lebih taat dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo, tepatnya pada 30 November mendatang.
“Kami beri pembekalan bagi para kolektor PBB tentang perubahan data pada SPPT PBB sehingga bisa berdampak pada penurunan piutang PBB,” pungkasnya seperti dilansir jabar.pojoksatu.id. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.