KABUPATEN CIREBON

Kejar PBB Rp45 Miliar, Bappenda Lakukan Langkah Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 17:58 WIB
Kejar PBB Rp45 Miliar, Bappenda Lakukan Langkah Ini

KEDAWUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Cirebon membekali petugas pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB) dari 412 desa dan 12 kelurahan mengenai tata cara perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2019 bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pengeloloaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon Suyatno mengatakan perbekalan tersebut guna mengejar target PBB 2019 yang dipatok sebanyak Rp45 miliar.

“Ini salah satu tahap menaikkan realisasi PBB. Meski tahun lalu capaian PBB Rp40,2 miliar atau 106% dari target Rp38,5 miliar, tahun ini kami ingin melampauinya lagi. Target tahun 2019 sebesar Rp45 miliar mudah-mudahan terlampai,” tuturnya di Kedawung, Kamis (11/4).

Baca Juga:
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Dia menjabarkan salah satu permasalahan dalam pelayanan PBB adalah akurasi data subjek pajak maupun objek pajaknya. Kurang akuratnya data SPPT dikarenakan wajib pajak tidak melaporkan perubahan kepemilikan objek pajak setelah transaksi jual beli.

Adapun faktor selanjutnya yakni wajib pajak tidak melaporkan perubahan bangunan di atas tanah, yang sebelumnya tidak ada bangunan, serta wajib pajak tidak mengajukan perbaikan data sesuai dengan data bangunan saat ini.

Menurutnya hal tersebut menjadi penyebab timbulnya masalah kepatuhan bagi wajib pajak dalam membayar PBB. Terlebih, kelalaian seperti itu juga mengakibatkan bertambahnya piutang PBB di Bappenda Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:
Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Dia berharap melalui pembekalan kali ini, para kolektor PBB bisa mengedukasi wajib pajak sekaligus menstimulasi agar ke depannya lebih taat dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo, tepatnya pada 30 November mendatang.

“Kami beri pembekalan bagi para kolektor PBB tentang perubahan data pada SPPT PBB sehingga bisa berdampak pada penurunan piutang PBB,” pungkasnya seperti dilansir jabar.pojoksatu.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran