KOTA PEKANBARU

Kejar PBB Rp158 Miliar, Bapenda Bangun Posko di Permukiman

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 11:03 WIB
Kejar PBB Rp158 Miliar, Bapenda Bangun Posko di Permukiman

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di sekitar permukiman warga. Layanan ini diterapkan untuk mendorong potensi penerimaan PBB yang mencapai Rp158 miliar.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan layanan penyetoran PBB yang berupa posko merupakan terobosan yang pertama kali dilakukan. Layanan itu dibuka pada akhir pekan untuk memudahkan wajib pajak yang tidak sempat menyetor PBB pada hari kerja.

“Posko PBB yang merupakan skema penjemputan bola menyediakan layanan pembayaran dan penyerahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB. Kami bersyukur Posko PBB mendapat respons yang baik dari masyarakat,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (18/2).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Respons positif masyarakat atas penyelenggaraan Posko PBB yang pertama kali bergulir itu tercermin dalam terkumpulnya 118 surat tanda bukti pembayaran (STBP) PBB dengan nilai setoran mencapai Rp6,96 juta.

Posko PBB pertama kali bergulir di perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulto Barat Kecamatan Tampan. Namun, layanan ini akan diselenggarakan ke kelurahan lain secara bergantian dan menyeluruh sehingga seluruh masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan pembayaran PBB.

Upaya penjemputan bola tersebut juga sebagai strategi Pemkot atas arahan Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam mengoptimalkan 251 ribu SPPT PBB yang telah disebar dengan potensi mencapai Rp158 miliar.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Adapun beberapa perbaikan birokrasi lainnya yang juga dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah layanan PBB meliputi optimalisasi kinerja pegawai, restrukturisasi dan percepatan layanan PBB 3 hari selesai dan penyerahan bukti kepemilikan tanah bisa dalam bentuk apapun.

Untuk merealisasikan berbagai perbaikan tersebut, Pemkot Pekanbaru meminta 12 camat dan 83 lurah agar membantu mendorong pendapatan PBB sesuai dengan potensi yang tersedia.

Pemkot Pekanbaru juga meminta setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melampirkan bukti lunas PBB pada masyarakat yang sudah melunasi PBB.

Seiring dengan penyelenggaraan Posko PBB dan perbaikan layanan, Bapenda tengah merancang aplikasi online untuk mempercepat layanan PBB. Melalui aplikasi online, masyarakat bisa mendaftarkan data PBB melalui telepon seluler dengan mudah, kapan pun di mana pun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha