KOTA PEKANBARU

Kejar PBB Rp158 Miliar, Bapenda Bangun Posko di Permukiman

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 11:03 WIB
Kejar PBB Rp158 Miliar, Bapenda Bangun Posko di Permukiman

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di sekitar permukiman warga. Layanan ini diterapkan untuk mendorong potensi penerimaan PBB yang mencapai Rp158 miliar.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan layanan penyetoran PBB yang berupa posko merupakan terobosan yang pertama kali dilakukan. Layanan itu dibuka pada akhir pekan untuk memudahkan wajib pajak yang tidak sempat menyetor PBB pada hari kerja.

“Posko PBB yang merupakan skema penjemputan bola menyediakan layanan pembayaran dan penyerahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB. Kami bersyukur Posko PBB mendapat respons yang baik dari masyarakat,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (18/2).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Respons positif masyarakat atas penyelenggaraan Posko PBB yang pertama kali bergulir itu tercermin dalam terkumpulnya 118 surat tanda bukti pembayaran (STBP) PBB dengan nilai setoran mencapai Rp6,96 juta.

Posko PBB pertama kali bergulir di perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulto Barat Kecamatan Tampan. Namun, layanan ini akan diselenggarakan ke kelurahan lain secara bergantian dan menyeluruh sehingga seluruh masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan pembayaran PBB.

Upaya penjemputan bola tersebut juga sebagai strategi Pemkot atas arahan Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam mengoptimalkan 251 ribu SPPT PBB yang telah disebar dengan potensi mencapai Rp158 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun beberapa perbaikan birokrasi lainnya yang juga dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah layanan PBB meliputi optimalisasi kinerja pegawai, restrukturisasi dan percepatan layanan PBB 3 hari selesai dan penyerahan bukti kepemilikan tanah bisa dalam bentuk apapun.

Untuk merealisasikan berbagai perbaikan tersebut, Pemkot Pekanbaru meminta 12 camat dan 83 lurah agar membantu mendorong pendapatan PBB sesuai dengan potensi yang tersedia.

Pemkot Pekanbaru juga meminta setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melampirkan bukti lunas PBB pada masyarakat yang sudah melunasi PBB.

Seiring dengan penyelenggaraan Posko PBB dan perbaikan layanan, Bapenda tengah merancang aplikasi online untuk mempercepat layanan PBB. Melalui aplikasi online, masyarakat bisa mendaftarkan data PBB melalui telepon seluler dengan mudah, kapan pun di mana pun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN