KOTA PEKANBARU

Kejar PBB Rp158 Miliar, Bapenda Bangun Posko di Permukiman

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Februari 2019 | 11:03 WIB
Kejar PBB Rp158 Miliar, Bapenda Bangun Posko di Permukiman

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di sekitar permukiman warga. Layanan ini diterapkan untuk mendorong potensi penerimaan PBB yang mencapai Rp158 miliar.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan layanan penyetoran PBB yang berupa posko merupakan terobosan yang pertama kali dilakukan. Layanan itu dibuka pada akhir pekan untuk memudahkan wajib pajak yang tidak sempat menyetor PBB pada hari kerja.

“Posko PBB yang merupakan skema penjemputan bola menyediakan layanan pembayaran dan penyerahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB. Kami bersyukur Posko PBB mendapat respons yang baik dari masyarakat,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (18/2).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Respons positif masyarakat atas penyelenggaraan Posko PBB yang pertama kali bergulir itu tercermin dalam terkumpulnya 118 surat tanda bukti pembayaran (STBP) PBB dengan nilai setoran mencapai Rp6,96 juta.

Posko PBB pertama kali bergulir di perumahan Damai Langgeng Kelurahan Sidomulto Barat Kecamatan Tampan. Namun, layanan ini akan diselenggarakan ke kelurahan lain secara bergantian dan menyeluruh sehingga seluruh masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan pembayaran PBB.

Upaya penjemputan bola tersebut juga sebagai strategi Pemkot atas arahan Wali Kota Pekanbaru Firdaus dalam mengoptimalkan 251 ribu SPPT PBB yang telah disebar dengan potensi mencapai Rp158 miliar.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Adapun beberapa perbaikan birokrasi lainnya yang juga dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah layanan PBB meliputi optimalisasi kinerja pegawai, restrukturisasi dan percepatan layanan PBB 3 hari selesai dan penyerahan bukti kepemilikan tanah bisa dalam bentuk apapun.

Untuk merealisasikan berbagai perbaikan tersebut, Pemkot Pekanbaru meminta 12 camat dan 83 lurah agar membantu mendorong pendapatan PBB sesuai dengan potensi yang tersedia.

Pemkot Pekanbaru juga meminta setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melampirkan bukti lunas PBB pada masyarakat yang sudah melunasi PBB.

Seiring dengan penyelenggaraan Posko PBB dan perbaikan layanan, Bapenda tengah merancang aplikasi online untuk mempercepat layanan PBB. Melalui aplikasi online, masyarakat bisa mendaftarkan data PBB melalui telepon seluler dengan mudah, kapan pun di mana pun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus