PENERIMAAN PAJAK

Kejar Pajak Rp1.000 Triliun, Sri Mulyani Gencarkan Pengawasan WP

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juli 2024 | 11:45 WIB
Kejar Pajak Rp1.000 Triliun, Sri Mulyani Gencarkan Pengawasan WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak pada paruh kedua 2024.

Pengawasan diperlukan mengingat pemerintah berencana untuk mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp1.028,1 triliun pada semester II/2024, lebih tinggi dibandingkan yang sudah terkumpul pada semester I/2024.

"Kita akan meningkatkan kebijakan pengawasan dan kepatuhan dan UU HPP. Penerimaan pajak semester II/2024 diperkirakan akan lebih tinggi dari semester I/2024," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Pada semester I/2024, pemerintah hanya mampu mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp893,8 triliun. Bila proyeksi penerimaan pajak semester II/2024 tercapai, realisasi pajak sepanjang 2024 diperkirakan senilai Rp1.921,9 triliun atau 96,6% dari target dalam APBN 2024.

Dengan demikian, shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp66,9 triliun. Walaupun shortfall, penerimaan pajak 2024 diperkirakan masih tumbuh 2,9% bila dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, pengawasan atas kepatuhan wajib pajak dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Secara umum, pelaksanaan pengawasan diawali dengan penelitian kepatuhan formal atau material dan dilanjutkan dengan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

Adapun kegiatan P2DK diawali dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Surat tersebut diterbitkan oleh KPP melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangani oleh kepala KPP.

Wajib pajak yang mendapatkan SP2DK dari DJP memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos atau kurir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa