PENERIMAAN PAJAK

Kejar Pajak Rp1.000 Triliun, Sri Mulyani Gencarkan Pengawasan WP

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juli 2024 | 11:45 WIB
Kejar Pajak Rp1.000 Triliun, Sri Mulyani Gencarkan Pengawasan WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak pada paruh kedua 2024.

Pengawasan diperlukan mengingat pemerintah berencana untuk mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp1.028,1 triliun pada semester II/2024, lebih tinggi dibandingkan yang sudah terkumpul pada semester I/2024.

"Kita akan meningkatkan kebijakan pengawasan dan kepatuhan dan UU HPP. Penerimaan pajak semester II/2024 diperkirakan akan lebih tinggi dari semester I/2024," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pada semester I/2024, pemerintah hanya mampu mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp893,8 triliun. Bila proyeksi penerimaan pajak semester II/2024 tercapai, realisasi pajak sepanjang 2024 diperkirakan senilai Rp1.921,9 triliun atau 96,6% dari target dalam APBN 2024.

Dengan demikian, shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp66,9 triliun. Walaupun shortfall, penerimaan pajak 2024 diperkirakan masih tumbuh 2,9% bila dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, pengawasan atas kepatuhan wajib pajak dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Secara umum, pelaksanaan pengawasan diawali dengan penelitian kepatuhan formal atau material dan dilanjutkan dengan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

Adapun kegiatan P2DK diawali dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Surat tersebut diterbitkan oleh KPP melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangani oleh kepala KPP.

Wajib pajak yang mendapatkan SP2DK dari DJP memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos atau kurir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja