PENERIMAAN PAJAK

Kejar Pajak Rp1.000 Triliun, Sri Mulyani Gencarkan Pengawasan WP

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Juli 2024 | 11:45 WIB
Kejar Pajak Rp1.000 Triliun, Sri Mulyani Gencarkan Pengawasan WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak pada paruh kedua 2024.

Pengawasan diperlukan mengingat pemerintah berencana untuk mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp1.028,1 triliun pada semester II/2024, lebih tinggi dibandingkan yang sudah terkumpul pada semester I/2024.

"Kita akan meningkatkan kebijakan pengawasan dan kepatuhan dan UU HPP. Penerimaan pajak semester II/2024 diperkirakan akan lebih tinggi dari semester I/2024," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Pada semester I/2024, pemerintah hanya mampu mengumpulkan penerimaan pajak senilai Rp893,8 triliun. Bila proyeksi penerimaan pajak semester II/2024 tercapai, realisasi pajak sepanjang 2024 diperkirakan senilai Rp1.921,9 triliun atau 96,6% dari target dalam APBN 2024.

Dengan demikian, shortfall penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan akan mencapai Rp66,9 triliun. Walaupun shortfall, penerimaan pajak 2024 diperkirakan masih tumbuh 2,9% bila dibandingkan dengan penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, pengawasan atas kepatuhan wajib pajak dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Secara umum, pelaksanaan pengawasan diawali dengan penelitian kepatuhan formal atau material dan dilanjutkan dengan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

Adapun kegiatan P2DK diawali dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Surat tersebut diterbitkan oleh KPP melalui sistem informasi pengawasan dan ditandatangani oleh kepala KPP.

Wajib pajak yang mendapatkan SP2DK dari DJP memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atas SP2DK dalam waktu maksimal 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos atau kurir, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP