KEPPRES 9/2023

Kejar Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Jokowi Bikin Satgas Baru

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 April 2023 | 15:30 WIB
Kejar Pajak dan PNBP Sektor Sawit, Jokowi Bikin Satgas Baru

Pekerja mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke atas mobil di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Senin (27/3/2023). Kementerian Pertanian menargetkan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2023 seluas 200 hektar yang tersebar di 20 Provinsi yang ada di Tanah Air. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit melalui Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023.

Dalam bagian pertimbangan dari keppres tersebut, pemerintah berpandangan industri berbasis komoditas kelapa sawit terus mengalami peningkatan produktivitas. Namun, masih terdapat beragam permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit.

"Berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," bunyi bagian pertimbangan Keppres 9/2023, dikutip Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Satgas yang dibentuk oleh Jokowi lewat keppres ini bernama Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

"Pembentukan satgas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit," bunyi Pasal 3 Keppres 9/2023.

Satgas yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari pengarah dan pelaksana. Menko kemaritiman dan investasi ditunjuk sebagai ketua pengarah satgas, sedangkan menko perekonomian dan menko polhukam ditunjuk sebagai wakil ketua I dan II.

Baca Juga:
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Adapun anggota pengarah satgas terdiri dari menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pertanian, menteri LHK, menteri ATR/BPN, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, kepala BPPK, kepala BIG, dan kepala PPATK.

Pengarah memiliki tugas memberikan arahan terkait kebijakan strategis, memberikan arahan untuk mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta mengevaluasi pelaksanaan penanganan tata kelola industri kelapa sawit dan pemulihan penerimaan negara.

Selanjutnya, pelaksana satgas dipimpin oleh wakil menteri keuangan sebagai ketua. Adapun Wakil menteri ATR/BPN dan deputi bidang investigasi BPKP ditunjuk sebagai wakil ketua I dan II.

Baca Juga:
RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Deputi bidang sumber daya maritim Kemenko Maritim dan Investasi serta sekretaris Kemenko Perekonomian ditunjuk sebagai sekretaris I dan II pelaksana satgas.

Pelaksana satgas bertugas menetapkan kebijakan strategis, melaksanakan kebijakan strategis dan mengambil terobosan yang diperlukan, mengambil upaya hukum, melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari pajak dan PNBP atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit, meningkatkan sinergi antarkementerian, dan melakukan koordinasi penegakan hukum.

Satgas mulai melaksanakan tugas sejak Keppres 9/2023 ditetapkan hingga 30 September 2024. Keppres 9/2023 telah ditetapkan oleh Jokowi pada 14 April 2023.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI