KOTA PAREPARE

Kejar PAD, Pemda Gandeng Perbankan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 April 2018 | 10:31 WIB
Kejar PAD, Pemda Gandeng Perbankan

PAREPARE, DDTCNews – Perbaikan pelayanan pajak dan retribusi daerah terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Kini, layanan elektronik jadi alat teranyar untuk mengejar target penerimaan daerah.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare meluncurkan pembayaran perdana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbasis elektronik pada Rabu (11/4). Layanan kepada wajib pajak ini menggandeng Bank Sulselbar.

"Tadi kita sudah me-launching pembayaran perdana PBB yang diawali asisten 3, selanjutnya untuk besok, pembayaran PBB dilanjutkan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah," kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah BKD Parepare, Prasetyo Catur Kristianto.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Dia mengatakan penggunaan sarana elektronik dalam pembayaran pajak tidak lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, pihaknya telah membuat jadwal berkala untuk menjemput pembayaran PBB warga secara gratis.

"Kita sudah buat schedule dengan menyasar pasar-pasar, masuk Kecamatan, Kelurahan untuk memberikan pelayananan ke masyarakat, apalagi masyarakat yang berada di wilayah Watang Bacukiki tidak perlu lagi turun gunung, akan kami siapkan kendaraan untuk menjemput pembayaran PBB warga," terangnya.

Melalui kegiatan ini diharapkan target PAD di tahun 2018 dapat tercapai. Pasalnya komponen pajak dan retribusi merupakan salah satu penggerak pembangunan daerah.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

"Kami targetkan PAD Tahun 2018 mencapai Rp4,75 miliar, sementara potensi yang ada Rp4,86 miliar. Jadi antara potensi dan target, selisih sedikit berkisar Rp160 juta saja," ujar Prasetyo dilansir Rakyatku.

Melalui kegiatan ini tidak hanya untuk mengejar target penerimaan semata. Namun, dalam jangka panjang ada perbaikan kesadaran dari masyarakat untuk semakin patuh dalam urusan pembayaran kewajiban pajak dan retribusi daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi