KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB
Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Warga melintas di permukiman padat penduduk di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/5/2023). Kemenko PMK menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem nol persen pada 2024, lebih cepat enam tahun dari target agenda tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana meningkatkan indeks program keluarga harapan (PKH) dan bansos sembako untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem pada 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah menargetkan kemiskinan ekstrem turun menjadi 0%. Kenaikan indeks PKH dan bansos sembako diharapkan mampu mengentaskan masyarakat dari kemiskinan ekstrem.

"Tentang indeks PKH dan sembako, tentu akan kita bicarakan dengan DPR. Pemerintah mempertimbangkan meningkatkan indeks PKH dan sembako karena kita lihat selama beberapa tahun belum pernah kita tingkatkan," katanya, dikutip pada Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Febrio mengatakan pemerintah perlu melakukan upaya ekstra untuk menurunkan kemiskinan ekstrem. Kelompok yang menjadi sasaran utama yakni masyarakat pada desil I atau 10% terbawah sebanyak 27,4 juta jiwa.

Ketika pandemi Covid-19, pemerintah memang tidak sempat menaikkan indeks PKH dan bansos sembako. Dalam suasana krisis tersebut, pemerintah memilih memperluas cakupan program sehingga kelompok miskin ekstrem mendapat bantuan lebih besar serta kelompok rentan ikut terlindungi agar tidak masuk ke jurang kemiskinan.

PKH menjadi salah satu skema bantuan yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan dengan memperhatikan beberapa komponen antara lain keberadaan ibu hamil/menyusui, anak berusia 0 sampai dengan 6 tahun, lansia dan disabilitas dalam keluarga, serta tingkat pendidikan anak.

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Sementara untuk bansos sembako, sebelumnya dikenal dengan nama bantuan pangan nontunai (BPNT). Bantuan ini diberikan senilai Rp200.000 per bulan.

Selain meningkatkan indeks bantuan, Febrio menyebut pemerintah juga berupaya membuka lebih banyak lapangan kerja untuk menurunkan kemiskinan ekstrem. Menurutnya, individu miskin dapat dilakukan intervensi pemberdayaan apabila masih dalam usia produktif.

"Angka kemiskinan punya peluang turun signifikan kalau kita perbaiki data dengan baik dan koordinasi pusat daerah yang akan kita dorong di tahun 2023 dan 2024," ujarnya.

Kemiskinan ekstrem pada 2022 tercatat mencapai 2,04%. Pada tahun ini, kemiskinan ekstrem ditargetkan turun menjadi 1,04%. Kemiskinan ekstrem pun ditargetkan turun menjadi sebesar 0% pada 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN