PELAPORAN SPT TAHUNAN

Kejar Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan 2021, DJP Siapkan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:30 WIB
Kejar Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan 2021, DJP Siapkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mendorong kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu strategi yang disiapkannya adalah menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak. Menurutnya, sosialisasi pelaporan SPT Tahunan 2021 akan dilakukan oleh kantor pusat maupun unit vertikal DJP.

"Sebagai agenda rutin tahunan, DJP akan menyosialisasikan SPT Tahunan secara masif," katanya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Neilmaldrin mengatakan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan 2021 akan dilakukan melalui berbagai cara. Misalnya, pengadaan kelas pajak pengisian SPT, iklan layanan masyarakat, talkshow di media massa, serta publikasi pelaporan SPT oleh pejabat negara atau figur publik.

Selain itu, Neilmaldrin menyebut DJP juga akan kembali mengadakan kampanye simpatik Spectaxcular seperti tahun-tahun lalu.

"Penyelenggaraan kampanye simpatik Spectaxcular menjadi sebagian strategi yang DJP siapkan untuk menguatkan gaung masa pelaporan SPT Tahunan sekaligus mengingatkan kewajiban wajib pajak tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Implementasi Coretax DJP, Ini Keputusan yang Ditetapkan Sri Mulyani

Menurut Neilmaldrin, DJP belum menetapkan target rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan 2021. Meski demikian, DJP berupaya meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak hingga melampaui target tahun lalu sebesar 80% dari wajib pajak wajib SPT atau sejumlah 15,2 juta wajib pajak.

Adapun realisasi rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan pada tahun lalu mencapai 84% atau 15,97 juta wajib pajak.

Dia menambahkan DJP akan terus mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga:
Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan