PELAPORAN SPT TAHUNAN

Kejar Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan 2021, DJP Siapkan Ini

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 13:30 WIB
Kejar Kepatuhan Formal Pelaporan SPT Tahunan 2021, DJP Siapkan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mendorong kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu strategi yang disiapkannya adalah menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak. Menurutnya, sosialisasi pelaporan SPT Tahunan 2021 akan dilakukan oleh kantor pusat maupun unit vertikal DJP.

"Sebagai agenda rutin tahunan, DJP akan menyosialisasikan SPT Tahunan secara masif," katanya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Neilmaldrin mengatakan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan 2021 akan dilakukan melalui berbagai cara. Misalnya, pengadaan kelas pajak pengisian SPT, iklan layanan masyarakat, talkshow di media massa, serta publikasi pelaporan SPT oleh pejabat negara atau figur publik.

Selain itu, Neilmaldrin menyebut DJP juga akan kembali mengadakan kampanye simpatik Spectaxcular seperti tahun-tahun lalu.

"Penyelenggaraan kampanye simpatik Spectaxcular menjadi sebagian strategi yang DJP siapkan untuk menguatkan gaung masa pelaporan SPT Tahunan sekaligus mengingatkan kewajiban wajib pajak tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Menurut Neilmaldrin, DJP belum menetapkan target rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan 2021. Meski demikian, DJP berupaya meningkatkan rasio kepatuhan formal wajib pajak hingga melampaui target tahun lalu sebesar 80% dari wajib pajak wajib SPT atau sejumlah 15,2 juta wajib pajak.

Adapun realisasi rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan pada tahun lalu mencapai 84% atau 15,97 juta wajib pajak.

Dia menambahkan DJP akan terus mengimbau wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan lebih awal. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui secara online, di antaranya melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax