KEPATUHAN PAJAK

Kejar Kepatuhan Formal 83% pada 2023, DJP Siapkan Strategi Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 08 April 2023 | 09:00 WIB
Kejar Kepatuhan Formal 83% pada 2023, DJP Siapkan Strategi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan telah mencapai 61,08% hingga 31 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan berbagai langkah akan terus dilakukan untuk mencapai target rasio kepatuhan formal sebesar 83% pada tahun ini. Menurutnya, upaya yang dilakukan DJP mulai dari perbaikan pelayanan hingga menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak.

"Ada 22% yang harus kami capai sampai akhir tahun ini. Tentu kami terus berkomitmen untuk lakukan perbaikan layanan perpajakan," katanya, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dwi mengatakan DJP mencatat sudah menerima 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 31 Maret 2023. Dengan capaian ini, rasio kepatuhan formalnya menjadi sebesar 61,80%.

Dia menjelaskan rasio kepatuhan formal tersebut dapat terus ditingkatkan hingga akhir tahun. Pasalnya, batas penyampaian SPT Tahunan badan baru akan berakhir pada 30 April 2023.

Selain itu, wajib pajak juga masih tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan walaupun lewat dari batas yang ditetapkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Dwi menyebut DJP terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan perpajakan, terutama melalui program Click, Call, and Counter (3C). Menurutnya 3C merupakan inovasi yang dapat membatasi pertemuan antara wajib pajak dan petugas pajak tanpa mengurangi kualitas layanan.

Kemudian, DJP juga melakukan edukasi, sosialisasi, serta asistensi kepada wajib pajak. Langkah ini diperlukan untuk menggugah wajib pajak agar patuh membayar dan melaporkan pajaknya.

"Yang tidak kalah pentingnya, kami punya channel komunikasi media sosial yang terus menyuarakan betapa pentingnya menunaikan pembayaran pajak bagi negara," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!