KEPATUHAN PAJAK

Kejar Kepatuhan Formal 83% pada 2023, DJP Siapkan Strategi Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 08 April 2023 | 09:00 WIB
Kejar Kepatuhan Formal 83% pada 2023, DJP Siapkan Strategi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan telah mencapai 61,08% hingga 31 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan berbagai langkah akan terus dilakukan untuk mencapai target rasio kepatuhan formal sebesar 83% pada tahun ini. Menurutnya, upaya yang dilakukan DJP mulai dari perbaikan pelayanan hingga menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak.

"Ada 22% yang harus kami capai sampai akhir tahun ini. Tentu kami terus berkomitmen untuk lakukan perbaikan layanan perpajakan," katanya, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi mengatakan DJP mencatat sudah menerima 12,01 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 31 Maret 2023. Dengan capaian ini, rasio kepatuhan formalnya menjadi sebesar 61,80%.

Dia menjelaskan rasio kepatuhan formal tersebut dapat terus ditingkatkan hingga akhir tahun. Pasalnya, batas penyampaian SPT Tahunan badan baru akan berakhir pada 30 April 2023.

Selain itu, wajib pajak juga masih tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan walaupun lewat dari batas yang ditetapkan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dwi menyebut DJP terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan perpajakan, terutama melalui program Click, Call, and Counter (3C). Menurutnya 3C merupakan inovasi yang dapat membatasi pertemuan antara wajib pajak dan petugas pajak tanpa mengurangi kualitas layanan.

Kemudian, DJP juga melakukan edukasi, sosialisasi, serta asistensi kepada wajib pajak. Langkah ini diperlukan untuk menggugah wajib pajak agar patuh membayar dan melaporkan pajaknya.

"Yang tidak kalah pentingnya, kami punya channel komunikasi media sosial yang terus menyuarakan betapa pentingnya menunaikan pembayaran pajak bagi negara," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra