KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Kejar Kepatuhan Formal 80%, DJP Imbau Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 10:55 WIB
Kejar Kepatuhan Formal 80%, DJP Imbau Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski tenggat waktu pelaporan pajak sudah lewat.

Kasi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan mengatakan DJP menargetkan kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80% tahun ini. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan.

“Target tahun ini 80% WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT untuk bisa lapor SPT,” katanya dalam acara Ruang Publik KBR, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ilmiantio menyebutkan setidaknya terdapat sekitar 19 juta WP yang wajib lapor SPT. Namun hingga batas akhir penyampaian SPT, DJP baru menerima 11,9 juta SPT. Artinya, kepatuhan formal baru terealisasi sekitar 63%.

Untuk itu, DJP mendorong wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk melaporkan SPT tahunannya. Kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan juga baru ditentukan pada akhir tahun.

“Jadi angka 80% atau 15,2 juta SPT itu target selama setahun. Nah, kami dorong sampai akhir Desember bisa bertambah 20% dari angka per akhir April yang sebesar 59% hingga 60% dari target,” tutur Ilmiantio .

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Ilmianto menilai pelaporan pajak yang menurun tahun ini juga diakibatkan pandemi virus Corona atau Covid-19. Seperti diketahui, penyebaran virus tersebut berlangsung pada periode penyampaian SPT pada kuartal I/2020.

“Pandemi Corona ini mengubah perilaku wajib pajak dan proses bisnis DJP yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, kepatuhan formal untuk wajib pajak orang pribadi per 1 Mei 2020 mencapai 65% dengan 10,3 juta SPT. Otoritas mencatat masih ada sekitar 6,3 juta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT.

Baca Juga:
Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Sementara untuk wajib pajak badan, dengan jumlah SPT yang sudah masuk 658.957 SPT, kepatuhan formal baru mencapai 47%. Dengan data tersebut, otoritas masih menantikan sekitar 741.000 laporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha