KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Kejar Kepatuhan Formal 80%, DJP Imbau Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Mei 2020 | 10:55 WIB
Kejar Kepatuhan Formal 80%, DJP Imbau Wajib Pajak Tetap Lapor SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski tenggat waktu pelaporan pajak sudah lewat.

Kasi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan mengatakan DJP menargetkan kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80% tahun ini. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan.

“Target tahun ini 80% WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT untuk bisa lapor SPT,” katanya dalam acara Ruang Publik KBR, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Ilmiantio menyebutkan setidaknya terdapat sekitar 19 juta WP yang wajib lapor SPT. Namun hingga batas akhir penyampaian SPT, DJP baru menerima 11,9 juta SPT. Artinya, kepatuhan formal baru terealisasi sekitar 63%.

Untuk itu, DJP mendorong wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk melaporkan SPT tahunannya. Kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan juga baru ditentukan pada akhir tahun.

“Jadi angka 80% atau 15,2 juta SPT itu target selama setahun. Nah, kami dorong sampai akhir Desember bisa bertambah 20% dari angka per akhir April yang sebesar 59% hingga 60% dari target,” tutur Ilmiantio .

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ilmianto menilai pelaporan pajak yang menurun tahun ini juga diakibatkan pandemi virus Corona atau Covid-19. Seperti diketahui, penyebaran virus tersebut berlangsung pada periode penyampaian SPT pada kuartal I/2020.

“Pandemi Corona ini mengubah perilaku wajib pajak dan proses bisnis DJP yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelasnya.

Untuk diketahui, kepatuhan formal untuk wajib pajak orang pribadi per 1 Mei 2020 mencapai 65% dengan 10,3 juta SPT. Otoritas mencatat masih ada sekitar 6,3 juta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Sementara untuk wajib pajak badan, dengan jumlah SPT yang sudah masuk 658.957 SPT, kepatuhan formal baru mencapai 47%. Dengan data tersebut, otoritas masih menantikan sekitar 741.000 laporan SPT tahunan wajib pajak badan.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak