Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, meski tenggat waktu pelaporan pajak sudah lewat.
Kasi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II DJP Ilmiantio Himawan mengatakan DJP menargetkan kepatuhan formal pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80% tahun ini. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan.
“Target tahun ini 80% WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT untuk bisa lapor SPT,” katanya dalam acara Ruang Publik KBR, Selasa (12/5/2020).
Ilmiantio menyebutkan setidaknya terdapat sekitar 19 juta WP yang wajib lapor SPT. Namun hingga batas akhir penyampaian SPT, DJP baru menerima 11,9 juta SPT. Artinya, kepatuhan formal baru terealisasi sekitar 63%.
Untuk itu, DJP mendorong wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk melaporkan SPT tahunannya. Kinerja kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan juga baru ditentukan pada akhir tahun.
“Jadi angka 80% atau 15,2 juta SPT itu target selama setahun. Nah, kami dorong sampai akhir Desember bisa bertambah 20% dari angka per akhir April yang sebesar 59% hingga 60% dari target,” tutur Ilmiantio .
Ilmianto menilai pelaporan pajak yang menurun tahun ini juga diakibatkan pandemi virus Corona atau Covid-19. Seperti diketahui, penyebaran virus tersebut berlangsung pada periode penyampaian SPT pada kuartal I/2020.
“Pandemi Corona ini mengubah perilaku wajib pajak dan proses bisnis DJP yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, kepatuhan formal untuk wajib pajak orang pribadi per 1 Mei 2020 mencapai 65% dengan 10,3 juta SPT. Otoritas mencatat masih ada sekitar 6,3 juta wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT.
Sementara untuk wajib pajak badan, dengan jumlah SPT yang sudah masuk 658.957 SPT, kepatuhan formal baru mencapai 47%. Dengan data tersebut, otoritas masih menantikan sekitar 741.000 laporan SPT tahunan wajib pajak badan.
Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.