PEREKONOMIAN INDONESIA

Kejar High Income Country, Sri Mulyani: Perjalanan Kita Masih Panjang

Dian Kurniati | Selasa, 11 Juli 2023 | 11:00 WIB
Kejar High Income Country, Sri Mulyani: Perjalanan Kita Masih Panjang

Ilustrasi. Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (31/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank kembali menempatkan Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income country), dari sebelumnya berada pada kategori negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income country).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai capaian Indonesia yang kembali masuk dalam upper-middle income country menjadi indikasi perbaikan ekonomi nasional. Namun, pekerjaan belum selesai karena pemerintah menargetkan Indonesia dapat menjadi negara maju (high income country).

"Tentu ini adalah suatu perkembangan yang positif dan baik, namun perjalanan kita masih panjang untuk mencapai high income country," katanya, dikutip pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada 1 Juli 2023, World Bank melaporkan Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia naik sebesar 9,8% dari US$4.170 pada 2021 menjadi US$4.580 pada 2022. Indonesia mampu naik kelas, bahkan di saat ambang batas klasifikasinya naik mengikuti kenaikan inflasi global.

World Bank memiliki 4 kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yakni lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.135, lower-middle income US$1.136-US$4.465, upper-middle income US$4.466-US$13.845, dan high income lebih dari US$13.845.

Perbaikan Ekonomi

Dia menjelaskan Indonesia menjadi satu dari sedikit negara yang mampu pulih secara kuat setelah pandemi Covid-19. Dalam 6 kuartal berturut-turut, kinerja ekonomi Indonesia tercatat mampu tumbuh di atas 5%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Perbaikan kinerja ekonomi tersebut pada akhirnya meningkatkan pendapatan per kapita Indonesia. "Oleh karena itu, kinerja dari perekonomian harus terus kita jaga, termasuk stabilisasi harga," ujar Sri Mulyani.

Pada 1 Juli 2021, World Bank sempat menurunkan status Indonesia dari kategori upper-middle income pada 2019 menjadi lower-middle income pada 2020 akibat pandemi Covid-19 yang menekan ekonomi. Adapun GNI Indonesia turun dari US$4.050 menjadi US$3.870.

Ke depan, pemerintah menargetkan Indonesia mampu naik kelas menjadi high income country pada 2045. Pada tahun tersebut, GNI per kapita Indonesia diharapkan mencapai US$30.300 melalui akselerasi pertumbuhan ekonomi. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN