PEREKONOMIAN INDONESIA

Kejar High Income Country, Sri Mulyani: Perjalanan Kita Masih Panjang

Dian Kurniati | Selasa, 11 Juli 2023 | 11:00 WIB
Kejar High Income Country, Sri Mulyani: Perjalanan Kita Masih Panjang

Ilustrasi. Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (31/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank kembali menempatkan Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income country), dari sebelumnya berada pada kategori negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income country).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai capaian Indonesia yang kembali masuk dalam upper-middle income country menjadi indikasi perbaikan ekonomi nasional. Namun, pekerjaan belum selesai karena pemerintah menargetkan Indonesia dapat menjadi negara maju (high income country).

"Tentu ini adalah suatu perkembangan yang positif dan baik, namun perjalanan kita masih panjang untuk mencapai high income country," katanya, dikutip pada Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada 1 Juli 2023, World Bank melaporkan Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia naik sebesar 9,8% dari US$4.170 pada 2021 menjadi US$4.580 pada 2022. Indonesia mampu naik kelas, bahkan di saat ambang batas klasifikasinya naik mengikuti kenaikan inflasi global.

World Bank memiliki 4 kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yakni lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.135, lower-middle income US$1.136-US$4.465, upper-middle income US$4.466-US$13.845, dan high income lebih dari US$13.845.

Perbaikan Ekonomi

Dia menjelaskan Indonesia menjadi satu dari sedikit negara yang mampu pulih secara kuat setelah pandemi Covid-19. Dalam 6 kuartal berturut-turut, kinerja ekonomi Indonesia tercatat mampu tumbuh di atas 5%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perbaikan kinerja ekonomi tersebut pada akhirnya meningkatkan pendapatan per kapita Indonesia. "Oleh karena itu, kinerja dari perekonomian harus terus kita jaga, termasuk stabilisasi harga," ujar Sri Mulyani.

Pada 1 Juli 2021, World Bank sempat menurunkan status Indonesia dari kategori upper-middle income pada 2019 menjadi lower-middle income pada 2020 akibat pandemi Covid-19 yang menekan ekonomi. Adapun GNI Indonesia turun dari US$4.050 menjadi US$3.870.

Ke depan, pemerintah menargetkan Indonesia mampu naik kelas menjadi high income country pada 2045. Pada tahun tersebut, GNI per kapita Indonesia diharapkan mencapai US$30.300 melalui akselerasi pertumbuhan ekonomi. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra