SIDANG TAHUNAN MPR 2022

Kejar Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Ketua MPR Sarankan Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:15 WIB
Kejar Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Ketua MPR Sarankan Ini

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut upaya konsolidasi fiskal kian menantang akibat kondisi pemulihan ekonomi yang tidak menentu.

Bambang mengatakan pemerintah memerlukan strategi jangka pendek dan jangka panjang untuk mengembalikan defisit anggaran ke level di bawah 3% dari PDB pada 2023 dapat dicapai.

"Sebagai strategi jangka pendek, penyusunan prioritas dan realokasi anggaran secara tepat diperlukan," katanya dalam Pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bambang menambahkan burden sharing juga perlu dilakukan bersama dengan otoritas moneter dan dunia usaha sehingga kebutuhan pembiayaan tetap terpenuhi di tengah ketidakpastian pada masa mendatang.

Secara jangka panjang, pemerintah perlu menyusun perencanaan pembayaran utang setidaknya untuk 30 tahun ke depan sembari menjaga stabilitas fiskal dan moneter. Perencanaan diperlukan agar dampak pembayaran kupon dan pokok utang terhadap cadangan devisa dapat dijaga.

"Berdasarkan data Juli 2022, kebutuhan impor dan pembayaran utang luar negeri Indonesia sebesar US$21,6 miliar per bulan. Posisi cadangan devisa Indonesia juga masih senilai lebih dari 2 kali lipat dari standar kecukupan internasional," ujar Bambang.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sekadar informasi, postur makro fiskal 2023 telah disepakati dengan defisit anggaran 2,61% hingga 2,85% dari PDB. Pendapatan negara ditargetkan 11,19% hingga 12,24% dari PDB dan belanja negara ditargetkan 12,8% hingga 15,1% dari PDB.

Walau defisit dikembalikan ke level di bawah 3% dari PDB sesuai dengan UU Keuangan Negara, belanja negara akan diprioritaskan untuk mendukung beberapa program strategis khususnya pembangunan IKN dan penyelenggaraan pemilu 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra