FINLANDIA

Kejar Carbon Neutrality, Pemerintah Siapkan Peta Jalan Pajak Karbon

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 23 November 2021 | 14:30 WIB
Kejar Carbon Neutrality, Pemerintah Siapkan Peta Jalan Pajak Karbon

Ilustrasi. 

HELSINKI, DDTCNews – Pemerintah Finlandia tengah menyusun peta jalan pajak karbon. Perencanaan kebijakan ini melibatkan lembaga riset milik pemerintah, VTT Technical Research Center of Finland. Kerjasama dengan lembaga riset negara itu sebagai strategi untuk mencapai negara bebas karbon pada 2035 mendatang.

Menteri Keuangan Annika Saarikko menyampaikan peta jalan ini menjadi langkah pemerintah untuk merancang pengenaan pajak karbon. Hal ini berkaitan dengan perkembangan teknologi bidang energi dan sektor industri.

"Peta jalan yang dirancang sebagai acuan bagaimana seharusnya pajak karbon diterapkan. Acuan ini diterapkan seiring dengan maraknya penggunaan green technology dan efisiensi sumber daya alam baik pada rumah tangga maupun bisnis," ujar Menkeu Annika dikutip Tax Notes International, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Tak hanya ingin mencapai negara bebas karbon, Finlandia juga menargetkan beberapa kebijakan prolingkungan. Di antaranya, negara bebas emisi listrik, pengurangan produksi alat pemanas, pengurangan jejak karbon bangunan, promosi ekonomi sirkular, dan kebijakan bahan pangan ramah iklim.

Saat ini Menteri Lingkungan Krista Mikkonen mengetuai working group yang berfokus mencapai masyarakat bebas bahan bakar minyak (BBM) pertama di dunia. Selain itu, working group arahan Saarikko juga berfokus pada reformasi pajak atas sumber daya alam.

Working group tersebut juga telah mengajukan beberapa usulan kebijakan pajak. Beberapa di antaranya usulan kenaikan tarif pajak untuk bahan bakar alat pemanas dan penurunan pajak atas listrik untuk sektor industri hingga mencapai taraf minimum Uni Eropa.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Tak hanya itu, working group tersebut juga pernah mengajukan pencabutan diskon pajak sumber daya alam untuk industri yang menggunakan sumber daya alam secara intens. Usulan terakhir terkait pencabutan pengurangan pajak atas biaya dari aktivitas pertambangan.

Nantinya, working group arahan menteri keuangan tersebut akan diketuai oleh Dirjen Pajak Terhi Järvikare. Rencananya, working group dirancang akan banyak bekerja sama dengan menteri-menteri terkait seperti menteri lingkungan dan perubahan iklim, serta menteri agrikultur dan kehutanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN