DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Kedudukan Kontrak Transaksi Afiliasi Naik Level di Panduan OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:00 WIB
Kedudukan Kontrak Transaksi Afiliasi Naik Level di Panduan OECD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan transaksi afiliasi patut memperhatikan ketentuan kontrak dalam bertransaksi dengan pihak afiliasi (intercompany agreement/ICA). Perlu diingat kembali, mulai tahun 2017 OECD menaikkan kedudukan ketentuan kontrak menjadi tahapan paling pertama di antara kelima faktor kesebandingan. Sebelumnya, dalam OECD TP Guidelines 2010, kontrak menempati tahapan ketiga.  

Kedudukan ketentuan kontrak dalam tahapan faktor kesebandingan yang pertama tetap dipertahankan OECD TP Guidelines terbaru yang dikeluarkan pada awal tahun 2022 lalu. Sesuai Paragraf 1.36 OECD TP Guidelines 2022, berikut ini adalah faktor kesebandingan dalam melakukan analisis kesebandingan.

  1. Syarat dan ketentuan dalam kontrak
  2. Analisis fungsional
  3. Karakteristik dari produk atau jasa yang ditransaksikan
  4. Situasi ekonomi
  5. Strategi bisnis

Penempatan kedudukan kontrak pada tahapan yang pertama tersebut sejalan dengan penekanan OECD terkait delineating the actual transaction, yakni menjabarkan transaksi afiliasi secara aktual dengan berfokus pada ketentuan-ketentuan kontrak yang dilengkapi dengan bukti-bukti keadaan aktual para pihak terkait. Saksikan juga: Pentingnya Ketentuan Kontrak dalam Analisis TP

Pada dasarnya, terdapat 3 konsep dasar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang perlu dialokasikan ke dalam kontrak. Ketiga konsep dasar tersebut dapat digunakan sebagai dasar analisis kontraktual. Ketiganya adalah kepemilikan, substansi, dan rasionalitas komersial.

Secara umum, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menjadikan transaksi independen sebagai acuan transaksi afiliasi. Dalam transaksi independen, kontrak merupakan instrumen yang menunjukkan hak masing-masing pihak, terutama terkait hak penerima penghasilan. 

Dalam kontrak, biasanya secara jelas dialokasikan beberapa hal, yakni mencakup termasuk tanggung jawab, kewajiban, dan risiko antara pihak yang terlibat. Termasuk pula ruang lingkup dan jangka waktu perikatan, ketentuan pemberhentian kontrak, ketentuan remunerasi dan pembayaran, transfer risiko, dan lain sebagainya.

Apabila tidak ada kontrak dalam transaksi afiliasi ataupun tidak diputuskan sebelum bertransaksi, maka akan semakin sulit menelusuri serta menjabarkan keandalan penerapan prinsip tersebut dalam perspektif pajak. Baca juga: Analisis Kontraktual dalam Transfer Pricing.

Bagaimana penjelasan selengkapnya terkait kontrak afiliasi perusahaan dalam transfer pricing? Dapatkan jawabannya di Seminar Eksklusif DDTC Academy berjudul Strategi Menyusun Intercompany Agreement sesuai Ketentuan Transfer Pricing.

Dua expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki membawakan materi tersebut. Membutuhkan bantuan? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi