DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Kedudukan Kontrak Transaksi Afiliasi Naik Level di Panduan OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2023 | 12:00 WIB
Kedudukan Kontrak Transaksi Afiliasi Naik Level di Panduan OECD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dengan transaksi afiliasi patut memperhatikan ketentuan kontrak dalam bertransaksi dengan pihak afiliasi (intercompany agreement/ICA). Perlu diingat kembali, mulai tahun 2017 OECD menaikkan kedudukan ketentuan kontrak menjadi tahapan paling pertama di antara kelima faktor kesebandingan. Sebelumnya, dalam OECD TP Guidelines 2010, kontrak menempati tahapan ketiga.  

Kedudukan ketentuan kontrak dalam tahapan faktor kesebandingan yang pertama tetap dipertahankan OECD TP Guidelines terbaru yang dikeluarkan pada awal tahun 2022 lalu. Sesuai Paragraf 1.36 OECD TP Guidelines 2022, berikut ini adalah faktor kesebandingan dalam melakukan analisis kesebandingan.

  1. Syarat dan ketentuan dalam kontrak
  2. Analisis fungsional
  3. Karakteristik dari produk atau jasa yang ditransaksikan
  4. Situasi ekonomi
  5. Strategi bisnis

Penempatan kedudukan kontrak pada tahapan yang pertama tersebut sejalan dengan penekanan OECD terkait delineating the actual transaction, yakni menjabarkan transaksi afiliasi secara aktual dengan berfokus pada ketentuan-ketentuan kontrak yang dilengkapi dengan bukti-bukti keadaan aktual para pihak terkait. Saksikan juga: Pentingnya Ketentuan Kontrak dalam Analisis TP

Pada dasarnya, terdapat 3 konsep dasar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang perlu dialokasikan ke dalam kontrak. Ketiga konsep dasar tersebut dapat digunakan sebagai dasar analisis kontraktual. Ketiganya adalah kepemilikan, substansi, dan rasionalitas komersial.

Secara umum, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menjadikan transaksi independen sebagai acuan transaksi afiliasi. Dalam transaksi independen, kontrak merupakan instrumen yang menunjukkan hak masing-masing pihak, terutama terkait hak penerima penghasilan. 

Dalam kontrak, biasanya secara jelas dialokasikan beberapa hal, yakni mencakup termasuk tanggung jawab, kewajiban, dan risiko antara pihak yang terlibat. Termasuk pula ruang lingkup dan jangka waktu perikatan, ketentuan pemberhentian kontrak, ketentuan remunerasi dan pembayaran, transfer risiko, dan lain sebagainya.

Apabila tidak ada kontrak dalam transaksi afiliasi ataupun tidak diputuskan sebelum bertransaksi, maka akan semakin sulit menelusuri serta menjabarkan keandalan penerapan prinsip tersebut dalam perspektif pajak. Baca juga: Analisis Kontraktual dalam Transfer Pricing.

Bagaimana penjelasan selengkapnya terkait kontrak afiliasi perusahaan dalam transfer pricing? Dapatkan jawabannya di Seminar Eksklusif DDTC Academy berjudul Strategi Menyusun Intercompany Agreement sesuai Ketentuan Transfer Pricing.

Dua expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki membawakan materi tersebut. Membutuhkan bantuan? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra