PERJANJIAN PAJAK

Kecepatan Ratifikasi P3B Jadi Aspek Krusial Negara Berkembang

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 19:31 WIB
Kecepatan Ratifikasi P3B Jadi Aspek Krusial Negara Berkembang

Kees van Raad saat menjadi pembicara tunggal dalam seminar pajak internasional bertajuk ‘Tax Treaty and Domestic Tax Law’, Senin (22/4/2019).

DEPOK, DDTCNews – Proses ratifikasi dari suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/ tax treaty) menjadi salah satu aspek krusial yang harus terus diperbaiki oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Hal ini disampaikan Profesor Bidang Hukum Perpajakan Internasional dari Universitas Leiden Belanda, Kees van Raad saat menjadi pembicara tunggal dalam seminar pajak internasional bertajuk ‘Tax Treaty and Domestic Tax Law’, Senin (22/4/2019).

“Ratifikasi negara-negara ini [developing country] sering tidak terorganisasikan dengan baik untuk memanfaatkan peluang. Biasanya mereka sudah tanda tangan, tapi proses ratifikasinya sangat lama,” katanya di Auditorium Gedung M Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Depok.

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Menurutnya, setiap negara berkembang yang menjalin kerja sama dengan negara maju sejatinya sama-sama memiliki keuntungan dengan adanya P3B. Beberapa negara maju, sambung dia, memiliki pandangan positif terhadap negara berkembang.

Namun demikian, Kees melihat banyak negara berkembang yang tidak cukup responsif. Dia memberi contoh saat Belanda memiliki inisiatif untuk melakukan negosiasi perpanjangan P3B dengan 19 negara berkembang, mayoritas dari negara tersebut tidak memberikan jawaban.

Dalam seminar yang menggandeng DDTCNews sebagai media partner ini, dia menegaskan dua poin utama yang disasar dengan P3B. Pertama, mengatasi overlapping claims atas hak pemajakan dari sebuah profit hasil investasi yang melibatkan dua negara.Overlapping ini yang memunculkan risiko pemajakan berganda.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Tax treaty menjadi kesepakatan kedua negara untuk mengeliminasi overlapping tersebut sehingga menimbulkan kepastian pajak dalam konteks investasi,” katanya.

Kedua, mengetahui informasi – termasuk regulasi domestik – dari negara mitra. Dalam konteks ini, P3B juga menjadi bagian dari instrumen untuk bertukar informasi data wajib pajak. Dengan demikian, ada potensi untuk mencegah upaya penghindaran pajak.

Dia menegaskan P3B tidak ditujukan untuk membentuk sebuah tarif atau pajak baru. P3B hanya menjadi instrumen hasil kompromi kedua negara yang membatasi ketentuan atau regulasi pajak domestik masing-masing negara.

Baca Juga:
Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Dalam seminar yang diadakan hasil kerja sama FIA UI dan KOSTAF UI, ILUNI FIA UI, serta International Fiscal Association ini, Kees juga memaparkan topik mengenai beneficial owner. Dia menggarisbawahi salah satu isu dalam beneficial owner terkait dengan dividen.

Beneficial owner dari dividien adalah penerima dividen yang memiliki hak untuk menggunakan dan menikmati dividen yang tidak dibatasi atau terkendala oleh kontrak atau kewajiban hukum untuk meneruskan pembayaran yang diterima kepada orang lain.

Selain itu, Kees juga memaparkan sedikit mengenai instrumen multilateral. Menurutnya, proses ratifikasi juga menjadi aspek yang krusial bagi negara-negara berkembang dalam mengimplementasikan instrumen multilateral. Instrumen multilateral ini sangat penting untuk menyepakati ketentuan yang sama untuk sekelompok negara dalam waktu yang relatif lebih cepat ketimbang proses bilateral. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN