PERJANJIAN PAJAK

Kecepatan Ratifikasi P3B Jadi Aspek Krusial Negara Berkembang

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 19:31 WIB
Kecepatan Ratifikasi P3B Jadi Aspek Krusial Negara Berkembang

Kees van Raad saat menjadi pembicara tunggal dalam seminar pajak internasional bertajuk ‘Tax Treaty and Domestic Tax Law’, Senin (22/4/2019).

DEPOK, DDTCNews – Proses ratifikasi dari suatu perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/ tax treaty) menjadi salah satu aspek krusial yang harus terus diperbaiki oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Hal ini disampaikan Profesor Bidang Hukum Perpajakan Internasional dari Universitas Leiden Belanda, Kees van Raad saat menjadi pembicara tunggal dalam seminar pajak internasional bertajuk ‘Tax Treaty and Domestic Tax Law’, Senin (22/4/2019).

“Ratifikasi negara-negara ini [developing country] sering tidak terorganisasikan dengan baik untuk memanfaatkan peluang. Biasanya mereka sudah tanda tangan, tapi proses ratifikasinya sangat lama,” katanya di Auditorium Gedung M Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Depok.

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Menurutnya, setiap negara berkembang yang menjalin kerja sama dengan negara maju sejatinya sama-sama memiliki keuntungan dengan adanya P3B. Beberapa negara maju, sambung dia, memiliki pandangan positif terhadap negara berkembang.

Namun demikian, Kees melihat banyak negara berkembang yang tidak cukup responsif. Dia memberi contoh saat Belanda memiliki inisiatif untuk melakukan negosiasi perpanjangan P3B dengan 19 negara berkembang, mayoritas dari negara tersebut tidak memberikan jawaban.

Dalam seminar yang menggandeng DDTCNews sebagai media partner ini, dia menegaskan dua poin utama yang disasar dengan P3B. Pertama, mengatasi overlapping claims atas hak pemajakan dari sebuah profit hasil investasi yang melibatkan dua negara.Overlapping ini yang memunculkan risiko pemajakan berganda.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Tax treaty menjadi kesepakatan kedua negara untuk mengeliminasi overlapping tersebut sehingga menimbulkan kepastian pajak dalam konteks investasi,” katanya.

Kedua, mengetahui informasi – termasuk regulasi domestik – dari negara mitra. Dalam konteks ini, P3B juga menjadi bagian dari instrumen untuk bertukar informasi data wajib pajak. Dengan demikian, ada potensi untuk mencegah upaya penghindaran pajak.

Dia menegaskan P3B tidak ditujukan untuk membentuk sebuah tarif atau pajak baru. P3B hanya menjadi instrumen hasil kompromi kedua negara yang membatasi ketentuan atau regulasi pajak domestik masing-masing negara.

Baca Juga:
Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Dalam seminar yang diadakan hasil kerja sama FIA UI dan KOSTAF UI, ILUNI FIA UI, serta International Fiscal Association ini, Kees juga memaparkan topik mengenai beneficial owner. Dia menggarisbawahi salah satu isu dalam beneficial owner terkait dengan dividen.

Beneficial owner dari dividien adalah penerima dividen yang memiliki hak untuk menggunakan dan menikmati dividen yang tidak dibatasi atau terkendala oleh kontrak atau kewajiban hukum untuk meneruskan pembayaran yang diterima kepada orang lain.

Selain itu, Kees juga memaparkan sedikit mengenai instrumen multilateral. Menurutnya, proses ratifikasi juga menjadi aspek yang krusial bagi negara-negara berkembang dalam mengimplementasikan instrumen multilateral. Instrumen multilateral ini sangat penting untuk menyepakati ketentuan yang sama untuk sekelompok negara dalam waktu yang relatif lebih cepat ketimbang proses bilateral. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?