INDIA

Kebutuhan Medis Melonjak, Pemerintah Pangkas Tarif PPN

Muhamad Wildan | Senin, 14 Juni 2021 | 11:00 WIB
Kebutuhan Medis Melonjak, Pemerintah Pangkas Tarif PPN

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memutuskan untuk memangkas tarif PPN yang dikenakan atas alat-alat kesehatan dan kebutuhan medis di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di negara tersebut.

Beberapa barang yang pajaknya dipangkas antara lain tabung oksigen, ventilator, diagnostic kit, hingga hand sanitizer. Barang yang awalnya dikenai tarif pajak hingga 12-18% diturunkan menjadi tinggal 5%.

Penurunan pajak barang dan jasa atas beberapa kebutuhan dan alat medis ini diharapkan dapat menurunkan biaya pelayanan kesehatan yang tercatat melambung akibat gelombang kedua pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

"Pemotongan tarif pajak dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada pasien tanpa menimbulkan implikasi terhadap keuangan pemerintah," kata Revenue Secretary Tarun Bajaj seperti dilansir zawya.com, Senin (14/6/2021).

Untuk diketahui, angka kematian akibat pandemi Covid-19 di India sempat mencapai 400.000 per hari pada Mei 2021. Pada saat bersamaan, banyak orang India yang terpaksa mengeluarkan biaya sendiri untuk mendapatkan pelayanan dari rumah sakit.

Fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah seperti tabung oksigen tak mencukupi untuk menangani kasus pandemi Covid-19 yang melonjak sangat drastis pada bulan lalu. Harga tabung oksigen di India sempat melonjak 20 kali lipat di pasar gelap.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk itu, pemerintah memangkas tarif pajak PPN atas barang atau alat kesehatan. Dari pemangkasan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu untuk memenuhi kebutuhannya, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, India bahkan harus membayar uang yang besar untuk mendapatkan fasilitas ambulans atau mobil jenazah. Per Sabtu (12/6/2021), tercatat angka kematian di India sudah menurun ke level 4.002 kematian per hari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi