KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kebutuhan Besar, Sri Mulyani: Belanja Subsidi Energi Bisa Lampaui Pagu

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Kebutuhan Besar, Sri Mulyani: Belanja Subsidi Energi Bisa Lampaui Pagu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan belanja subsidi energi dan kompensasi akan lebih tinggi dari pagu yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022.

Sri Mulyani mengatakan anggaran subsidi energi dan kompensasi senilai Rp502,4 triliun berpotensi terlewati karena besarnya volume konsumsi BBM dan listrik bersubsidi oleh masyarakat.

"Kita sekarang melihat dengan volume yang sangat besar, ini bisa mungkin terlewati," katanya, dikutip pada Rabu (17/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan kebutuhan subsidi energi dan kompensasi menjadi satu-satunya faktor yang menyebabkan tingginya proyeksi (outlook) belanja negara pada APBN 2022, yaitu mencapai Rp3.169,1 triliun.

Apabila tidak ada kenaikan harga migas akibat perang Rusia dan Ukraina, sambungnya, target belanja negara pada APBN 2022 sesungguhnya hanya Rp2.714,15 triliun dengan target subsidi energi hanya senilai Rp134,02 triliun.

Menteri keuangan menyebut subsidi energi dan kompensasi masih akan diberikan dengan nominal yang cukup besar pada tahun depan, yaitu mencapai Rp336,7 triliun. Hal ini sejalan dengan asumsi harga ICP senilai US$90 per barel.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan nilai subsidi yang turun, lanjutnya, belanja negara pada rancangan APBN 2023 ditargetkan mencapai Rp3.041,7 triliun atau sedikit menurun dibandingkan dengan outlook belanja APBN tahun ini.

"Tahun depan kalau harga BBM di US$90 dengan kurs yang tadi kita sampaikan, kita melihat belanja subsidi tidak akan sebesar tahun ini. Oleh karena itu, belanja terlihat turun, tapi ini lebih karena subsidi diperkirakan tidak akan sebesar tahun ini," tuturnya.

Guna menjaga realisasi belanja subsidi energi dan kompensasi tidak melampaui anggaran yang telah ditetapkan, Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan melakukan pengendalian volume bahan bakar bersubsidi.

"Kalau tidak [dikendalikan] pasti akan melewati [pagu]. Bahkan yang Rp502,4 triliun pun bisa terlewati bila volume subsidi tidak terkontrol," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja