KEBIJAKAN PAJAK

Kebutuhan Belanja Makin Tinggi, Penerimaan Pajak Harus Mampu Sustain

Dian Kurniati | Minggu, 14 Januari 2024 | 13:30 WIB
Kebutuhan Belanja Makin Tinggi, Penerimaan Pajak Harus Mampu Sustain

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan pemerintah terus berupaya menjaga pertumbuhan penerimaan pajak secara berkelanjutan.

Analis Kebijakan BKF Mulya Syafnur mengatakan pajak masih menjadi penopang utama struktur pendapatan negara. Untuk itu, kinerja penerimaan pajak perlu terus dijaga kesinambungannya meski dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk moderasi harga komoditas energi.

"Tentu kita mengharapkan pajak ini sustain. Sustain dalam arti tidak terlalu terdampak oleh hal-hal yang sifatnya di luar kendali kita," katanya dalam program Nyibir Fiskal, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Mulya menuturkan penerimaan pajak perlu dijaga untuk memenuhi kebutuhan belanja negara yang tinggi. Sejalan dengan peningkatan belanja negara, penerimaan pajak juga harus mampu tumbuh secara berkelanjutan.

Dia menjelaskan kenaikan harga komoditas global, terutama migas, memang dapat menjadi berkah dalam penerimaan pajak. Di sisi lain, penurunan harga komoditas juga dapat menyebabkan kontraksi pada penerimaan pajak, seperti yang terjadi pada tahun lalu.

Pada 2023, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.869,2 triliun, tumbuh 8,9%. Realisasi tersebut setara dengan 108,8% dari target awal senilai Rp1.718 triliun atau 102,8% dari target baru pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Penerimaan semua jenis pajak tercatat mencapai target, kecuali PPh migas yang hanya mencapai Rp68,8 triliun atau 96% dari target. Jenis pajak tersebut juga menjadi satu-satunya yang mengalami kontraksi sebesar 11,6% karena terdampak moderasi harga komoditas.

Pada 2024, penerimaan pajak ditargetkan Rp1.989 triliun, tumbuh 6,4% dari realisasi 2023. Mulya menyebut pemerintah akan berupaya mengurangi ketergantungan penerimaan pajak dari sektor migas, dengan mengoptimalkan jenis atau sektor yang mampu tumbuh secara berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga terus berupaya memperluas basis pajak, memperkuat pengawasan berbasis kewilayahan, serta membenahi sistem inti administrasi perpajakan. Secara bersamaan, berbagai insentif pajak tetap diberikan untuk mendukung transformasi ekonomi.

"Dengan ini diharapkan pemerintah dapat mengumpulkan pajak yang lebih sustain sehingga dapat memberikan ruang fiskal yang lebih kuat kepada pemerintah," ujar Mulya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP