KEBIJAKAN PAJAK

Kebijakan Pajak untuk UMKM Ternyata Untungkan Perempuan, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 14 Maret 2022 | 18:07 WIB
Kebijakan Pajak untuk UMKM Ternyata Untungkan Perempuan, Ini Alasannya

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)

PARIS, DDTCNews - Kebijakan berkaitan dengan pelaku UMKM yang disusun oleh pemerintah turut memberikan manfaat bagi perempuan, termasuk kebijakan pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan lebih dari 50% kegiatan UMKM di Indonesia diselenggarakan oleh perempuan. Mayoritas karyawannya pun perempuan.

"Dengan demikian, kebijakan yang mendukung UMKM memiliki dampak positif baik langsung maupun tidak langsung terhadap perempuan," ujar Yon dalam webinar Breaking the Tax Bias: Promoting Gender Equality in Taxation yang digelar OECD, Senin (14/3/2022).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Indonesia menerapkan PPh final UMKM dengan tarif 0,5% atas omzet. Mekanisme ini lebih sederhana bila dibandingkan dengan ketentuan umum PPh yang mengharuskan wajib pajak untuk labanya terlebih dahulu sebelum menghitung pajak terutang.

Indonesia juga memberikan pembiayaan ultramikro yang mayoritas dinikmati oleh perempuan. "Hingga akhir tahun lalu, pembiayaan telah disalurkan kepada 5,38 juta usaha mikro dengan 95% di antaranya adalah perempuan," ujar Yon.

Meski demikian, terdapat beberapa perbaikan yang perlu dilakukan ke depan. Bagaimanapun, peningkatan partisipasi perempuan dalam perekonomian merupakan aspek yang diperlukan untuk menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Dalam hal perpajakan, Yon mengatakan Indonesia akan melakukan analisis atas bias implisit yang terdapat dalam sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini. "Kita berencana melakukan analisis atas bias implisit yang terdapat dalam sistem pajak kita saat ini," ujar Yon.

Untuk diketahui, bias implisit berpotensi muncul bila sistem pajak berinteraksi dengan perbedaan sifat penghasilan, perbedaan preferensi konsumsi, dan perbedaan kekayaan yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan.

Meski ketentuan pajak yang berlaku tampak netral dan tidak secara eksplisit memberikan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan, bias implisit berpotensi muncul akibat interaksi antara sistem pajak dan perbedaan faktor sosioekonomi antara laki-laki dan perempuan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja