AMERIKA SERIKAT

Kebijakan Pajak Trump Perparah Praktik Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 April 2021 | 13:18 WIB
Kebijakan Pajak Trump Perparah Praktik Penghindaran Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP) mencatat setidaknya terdapat 55 korporasi besar AS yang tidak membayar pajak dalam beberapa tahun terakhir atau saat pemerintahan AS dipimpin Donald Trump.

Berdasarkan catatan ITEP, penghindaran pajak besar-besaran oleh korporasi disebabkan oleh relaksasi pajak pada Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) dan CARES Act yang disahkan pada masa pemerintahan Donald Trump.

"Dari laporan keuangan selama 3 tahun terakhir sejak disahkannya TCJA pada 2017 telah gagal dalam menutup celah hukum sehingga banyak dimanfaatkan untuk penghindaran pajak," tulis ITEP dalam keterangan resmi, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut ITEP, 55 korporasi yang sama sekali tidak membayar pajak tersebut memiliki penghasilan sebelum pajak sampai dengan US$40,5 miliar atau setara dengan Rp588,2 triliun pada 2020.

Dengan tarif pajak korporasi yang tercantum (statutory tax rate) sebesar 21%, 55 korporasi tersebut seharusnya membayar pajak minimal hingga US$8,5 miliar pada tahun lalu. Parahnya, korporasi itu juga mendapatkan tax rebate senilai US$3,5 miliar.

"Total keringanan pajak korporasi sepanjang 2020 mencapai US$12 miliar yang terdiri dari tax avoidance sejumlah US$8,5 miliar dan tax rebate senilai US$3,5 miliar," sebut ITEP.

Dengan demikian, ITEP menyimpulkan TCJA justru memperparah praktik penghindaran pajak oleh korporasi AS. " TCJA yang diusung Trump tidak berupaya untuk membatasi penghindaran pajak oleh perusahaan. TCJA justru mendorong penghindaran pajak," kata ITEP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra