AMERIKA SERIKAT

Kebijakan Pajak Trump Perparah Praktik Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 April 2021 | 13:18 WIB
Kebijakan Pajak Trump Perparah Praktik Penghindaran Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP) mencatat setidaknya terdapat 55 korporasi besar AS yang tidak membayar pajak dalam beberapa tahun terakhir atau saat pemerintahan AS dipimpin Donald Trump.

Berdasarkan catatan ITEP, penghindaran pajak besar-besaran oleh korporasi disebabkan oleh relaksasi pajak pada Tax Cuts and Jobs Act (TCJA) dan CARES Act yang disahkan pada masa pemerintahan Donald Trump.

"Dari laporan keuangan selama 3 tahun terakhir sejak disahkannya TCJA pada 2017 telah gagal dalam menutup celah hukum sehingga banyak dimanfaatkan untuk penghindaran pajak," tulis ITEP dalam keterangan resmi, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Menurut ITEP, 55 korporasi yang sama sekali tidak membayar pajak tersebut memiliki penghasilan sebelum pajak sampai dengan US$40,5 miliar atau setara dengan Rp588,2 triliun pada 2020.

Dengan tarif pajak korporasi yang tercantum (statutory tax rate) sebesar 21%, 55 korporasi tersebut seharusnya membayar pajak minimal hingga US$8,5 miliar pada tahun lalu. Parahnya, korporasi itu juga mendapatkan tax rebate senilai US$3,5 miliar.

"Total keringanan pajak korporasi sepanjang 2020 mencapai US$12 miliar yang terdiri dari tax avoidance sejumlah US$8,5 miliar dan tax rebate senilai US$3,5 miliar," sebut ITEP.

Dengan demikian, ITEP menyimpulkan TCJA justru memperparah praktik penghindaran pajak oleh korporasi AS. " TCJA yang diusung Trump tidak berupaya untuk membatasi penghindaran pajak oleh perusahaan. TCJA justru mendorong penghindaran pajak," kata ITEP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan