AMERIKA SERIKAT

Kebijakan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik Ditentang Toyota & Honda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 15:30 WIB
Kebijakan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik Ditentang Toyota & Honda

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Produsen mobil Jepang dan Eropa mengecam rencana Presiden AS Joe Biden untuk memberikan subsidi atas produksi kendaraan listrik yang dibuat oleh serikat pekerja dalam negeri.

Toyota Motor menilai kebijakan pemberian subsidi kendaraan listrik tersebut hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Produsen mobil tersebut pun menyampaikan keluhannya dalam iklan pada sebuah surat kabar di AS.

“Rencana insentif tersebut menyatakan jika [konsumen] ingin membeli kendaraan listrik yang tidak dibuat Ford, General Motors atau Chrysler maka mereka harus membayar tambahan US$4.500," sebut Toyota dikutip dari asia.nikkei.com, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pemerintah AS dan anggota parlemen Demokrat saat ini tengah berupaya menyelesaikan skema yang akan memberikan kredit pajak US$4.500 atau sekitar Rp64,45 juta untuk mobil listrik hasil rakitan dari pabrik serikat pekerja.

Subsidi diperkirakan mulai berlaku pada awal Januari 2022. Namun, subsidi tersebut mendapat protes dari berbagai pihak. Selain Toyota, Volkswagen dan Honda Motor juga menentang rencana subsidi tersebut lantaran tidak mencerminkan keadilan berusaha.

Tidak hanya itu, 25 diplomat dikabarkan telah mengirim surat kepada pemimpin senat dan DPR AS untuk menunjukkan pertentangan mereka atas insentif tersebut.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, Presiden United Auto Workers Ray Curry menyambut baik keringanan pajak tersebut. Dia menilai penyusunan kebijakan tersebut akan melindungi dan menciptakan lebih banyak pekerjaan serikat pekerja dengan gaji yang baik untuk tahun-tahun mendatang.

Presiden AS Joe Biden dan Demokrat di Kongres masih mencoba untuk menyepakati perincian dalam RUU yang mengatur soal subsidi tersebut. Pemerintah AS membutuhkan dukungan seluruh Senat Demokrat atas RUU tersebut. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?