AMERIKA SERIKAT

Kebijakan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik Ditentang Toyota & Honda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 15:30 WIB
Kebijakan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik Ditentang Toyota & Honda

Ilustrasi.

WASHINGTON, DDTCNews – Produsen mobil Jepang dan Eropa mengecam rencana Presiden AS Joe Biden untuk memberikan subsidi atas produksi kendaraan listrik yang dibuat oleh serikat pekerja dalam negeri.

Toyota Motor menilai kebijakan pemberian subsidi kendaraan listrik tersebut hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Produsen mobil tersebut pun menyampaikan keluhannya dalam iklan pada sebuah surat kabar di AS.

“Rencana insentif tersebut menyatakan jika [konsumen] ingin membeli kendaraan listrik yang tidak dibuat Ford, General Motors atau Chrysler maka mereka harus membayar tambahan US$4.500," sebut Toyota dikutip dari asia.nikkei.com, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah AS dan anggota parlemen Demokrat saat ini tengah berupaya menyelesaikan skema yang akan memberikan kredit pajak US$4.500 atau sekitar Rp64,45 juta untuk mobil listrik hasil rakitan dari pabrik serikat pekerja.

Subsidi diperkirakan mulai berlaku pada awal Januari 2022. Namun, subsidi tersebut mendapat protes dari berbagai pihak. Selain Toyota, Volkswagen dan Honda Motor juga menentang rencana subsidi tersebut lantaran tidak mencerminkan keadilan berusaha.

Tidak hanya itu, 25 diplomat dikabarkan telah mengirim surat kepada pemimpin senat dan DPR AS untuk menunjukkan pertentangan mereka atas insentif tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Presiden United Auto Workers Ray Curry menyambut baik keringanan pajak tersebut. Dia menilai penyusunan kebijakan tersebut akan melindungi dan menciptakan lebih banyak pekerjaan serikat pekerja dengan gaji yang baik untuk tahun-tahun mendatang.

Presiden AS Joe Biden dan Demokrat di Kongres masih mencoba untuk menyepakati perincian dalam RUU yang mengatur soal subsidi tersebut. Pemerintah AS membutuhkan dukungan seluruh Senat Demokrat atas RUU tersebut. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN