INSENTIF FISKAL

Kata Sri Mulyani, Pengajuan Tax Holiday 18 Sektor Ini Langsung ke BKPM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 12:11 WIB
Kata Sri Mulyani, Pengajuan Tax Holiday 18 Sektor Ini Langsung ke BKPM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengajuan tax holiday untuk 18 sektor atau industri pionir sudah bisa langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pengajuan insentif tax holiday sudah lebih pasti dari sisi proses dan sektornya. Sebanyak 18 sektor yang sudah ditetapkan sebagai industri pionir sudah bisa memanfaatkan insentif tersebut.

“Kami sudah berikan informasi 18 sektor yang dapat mengajukan tax holiday kepada BKPM. Sudah didelegasikan ke BKPM,” ungkap Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Untuk dapat menikmati fasilitas tax holiday, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria ini diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Ada 5 kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, merupakan industri pionir. Kedua, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Ketiga, merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan penolakan pengurangan PPh badan.

Keempat, mempunyai rencana investasi baru minimal Rp100 miliar. Kelima, memenuhi besaran perbandingan antara utang dan modal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Untuk wajib pajak dalam negeri, selain harus memenuhi kriteria tersebut, harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham – yang tercatat dalam akta pendirian – telah memenuhi kewajiban perpajakan. Simak perincian 18 sektor atau industri pionir itu di Infografis ‘Rezim Baru Tax Holiday’.

Sri Mulyani mengatakan APBN 2020 diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan namun tetap adaptif menghadapi risiko perekonomian setelah dinamika ketidakpastian ekonomi maupun politik tahun 2019. Salah satu langkahnya dengan pemberian insentif tax holiday.

Sri Mulyani mengatakan berbagai insentif juga terus dikembangkan dan diperbaiki oleh Kemenkeu. Dia mengungkapkan keinginan Presiden agar pemeriksaan yang lebih teliti atas rezim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, perubahan fundamental atas kemudahan berbisnis pun harus dilakukan.

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Apalagi, pemerintah telah menyodorkan rancangan omnibus law cipta kerja dan omnibus law perpajakan ke DPR. Pada rancangan omnibus law perpajakan, sambungnya, aka nada 8 peraturan hukum yang disederhanakan.

“Agar bisa membuat kebijakan pajak yang kompetitif untuk regional dan global,” kata Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Beri Banyak Insentif Pajak di 2025, Aturan Masih Disiapkan

Jumat, 03 Januari 2025 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Perkirakan Target Penerimaan Negara 2024 Tidak Tercapai

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif PPN Tetap 11%, Minyakita dan Terigu Batal Dapat Insentif

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!