INSENTIF FISKAL

Kata Sri Mulyani, Pengajuan Tax Holiday 18 Sektor Ini Langsung ke BKPM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 12:11 WIB
Kata Sri Mulyani, Pengajuan Tax Holiday 18 Sektor Ini Langsung ke BKPM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengajuan tax holiday untuk 18 sektor atau industri pionir sudah bisa langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pengajuan insentif tax holiday sudah lebih pasti dari sisi proses dan sektornya. Sebanyak 18 sektor yang sudah ditetapkan sebagai industri pionir sudah bisa memanfaatkan insentif tersebut.

“Kami sudah berikan informasi 18 sektor yang dapat mengajukan tax holiday kepada BKPM. Sudah didelegasikan ke BKPM,” ungkap Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Untuk dapat menikmati fasilitas tax holiday, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria ini diatur dalam pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Ada 5 kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, merupakan industri pionir. Kedua, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Ketiga, merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan penolakan pengurangan PPh badan.

Keempat, mempunyai rencana investasi baru minimal Rp100 miliar. Kelima, memenuhi besaran perbandingan antara utang dan modal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Untuk wajib pajak dalam negeri, selain harus memenuhi kriteria tersebut, harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham – yang tercatat dalam akta pendirian – telah memenuhi kewajiban perpajakan. Simak perincian 18 sektor atau industri pionir itu di Infografis ‘Rezim Baru Tax Holiday’.

Sri Mulyani mengatakan APBN 2020 diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan namun tetap adaptif menghadapi risiko perekonomian setelah dinamika ketidakpastian ekonomi maupun politik tahun 2019. Salah satu langkahnya dengan pemberian insentif tax holiday.

Sri Mulyani mengatakan berbagai insentif juga terus dikembangkan dan diperbaiki oleh Kemenkeu. Dia mengungkapkan keinginan Presiden agar pemeriksaan yang lebih teliti atas rezim investasi di Indonesia. Oleh karena itu, perubahan fundamental atas kemudahan berbisnis pun harus dilakukan.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Apalagi, pemerintah telah menyodorkan rancangan omnibus law cipta kerja dan omnibus law perpajakan ke DPR. Pada rancangan omnibus law perpajakan, sambungnya, aka nada 8 peraturan hukum yang disederhanakan.

“Agar bisa membuat kebijakan pajak yang kompetitif untuk regional dan global,” kata Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029