KEP 178/2020

Kata DJP, Waktu Penyelesaian Fasilitas Pajak Ini Tidak Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 April 2020 | 10:03 WIB
Kata DJP, Waktu Penyelesaian Fasilitas Pajak Ini Tidak Diperpanjang

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperpanjang waktu waktu penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi virus Corona (Covid-19). Namun, ada sejumlah pengecualian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan perpanjangan waktu tersebut hampir berlaku untuk semua jenis pelayanan. Namun, otoritas memberikan pengecualian terkait sejumlah fasilitas.

“Dalam Keputusan Dirjen Pajak No.178/2020 ada pengecualiannya,” katanya, Kamis (16/4/2020).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Adapun perpanjangan waktu tidak berlaku untuk pelayanan dalam rangka pemberian fasilitas dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor barang kena pajak.

Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) tetap berlaku normal dan tidak ada perpanjangan. Kemudian, DJP juga mengecualikan perpanjangan waktu untuk penyelesaian administrasi terkait restitusi dipercepat.

Pengecualian dari perpanjangan waktu penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan ini dilakukan untuk menjaga lalu lintas di pelabuhan dan arus kas perusahaan tidak terganggu.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

"SKB PPh dan PPN dalam rangka impor dikecualikan dari perpanjangan karena kita tidak ingin terjadi kongesti di pelabuhan. Kemudian, untuk restitusi dipercepat yang 1 bulan tidak diperpanjang karena akan mengganggu cash flow perusahaan [jika waktu penyelesaiannya ikut diperpanjang]," imbuhnya.

Seperti diketahui, Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-178/PJ/2020 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2020. Sesuai diktum kedua KEP-178/2020, perpanjangan waktu tersebut dibagi menjadi tiga ketentuan, sebagai berikut:

Pertama, terhadap pelayanan administrasi perpajakan berdasarkan PMK, Perdirektur-jenderal Pajak, dan/atau SE Dirjen Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama 1 hari kerja atau paling lama sampai dengan 7 hari kerja, jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Kedua, terhadap pelayanan administrasi perpajakan berdasarkan PMK, Perdirektur-jenderal Pajak, dan/atau SE Dirjen Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian lebih dari 7 hari kerja tapi tidak boleh lebih dari 1 bulan, jangka waktu penyelesaiannya diperpanjang menjadi paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Ketiga, terhadap pelayanan administrasi perpajakan berdasarkan PMK, Perdirektur-jenderal Pajak, dan/atau SE Dirjen Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian 1 bulan atau lebih, jangka waktu penyelesaian sejak permohonan diterima lengkap tidak diberikan perpanjangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI