KANWIL DJP KALTIMTARA

Kasus Pajak Fiktif Rp11 Miliar, Bos dan Karyawan Diserahkan ke Kejati

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juli 2021 | 19:00 WIB
Kasus Pajak Fiktif Rp11 Miliar, Bos dan Karyawan Diserahkan ke Kejati

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana faktur pajak fiktif kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Tersangka berinisial MN yang merupakan Direktur PT EMI serta PT NRJM dan HS selaku karyawan PT EMI serta PT NRJM diduga menggunakan faktur pajak fiktif yang merugikan penerimaan negara hingga Rp11,63 miliar.

Praktik penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ini dilakukan oleh MN dan HS pada Januari 2013 hingga September 2015. Berdasarkan temuan tersebut, MN melanggar Pasal 39A UU KUP dan telah merugikan penerimaan negara sebesar Rp6,53 miliar.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"MN diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara menggunakan faktur pajak fiktif dalam SPT Masa PPN sehingga pajak yang disetorkan ke negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya," tulis Kanwil DJP Kaltimtara dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, HS ditengarai membantu MN dalam mendapatkan dan menggunakan faktur pajak fiktif guna mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan kepada negara. Akibat perbuatan HS ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,17 miliar.

HS juga diduga melanggar Pasal 39A UU KUP. HS secara sengaja telah turut serta dalam melakukan tindak pidana perpajakan. HS terancam hukuman penjara selama 2—6 tahun dan denda sebanyak 2—6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tak hanya menjadi karyawan pada PT EMI dan PT NRJM, HS juga menjabat sebagai Wakil Direktur CV BIS. HS melalui CV tersebut diduga secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan menggunakan faktur pajak fiktif dari PT PVR, PT MT, PT ABK, PT HWS, PT GPP, PT RMC, PT PEL, PT PN, dan PT MPI. Perbuatan HS melalui CV BIS ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga sebesar Rp2,92 miliar.

Dengan adanya kasus tersebut, kanwil mengingatkan para wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk mentaati ketentuan PPN.

Faktur pajak adalah sarana administrasi yang amat penting dalam sistem PPN dan PKP telah diberi kepercayaan oleh negara untuk melaksanakan pemungutan serta penyetoran. Untuk itu, PKP harus taat dan patuh dalam menjalankan kewajiban tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?