KANWIL DJP KALTIMTARA

Kasus Pajak Fiktif Rp11 Miliar, Bos dan Karyawan Diserahkan ke Kejati

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juli 2021 | 19:00 WIB
Kasus Pajak Fiktif Rp11 Miliar, Bos dan Karyawan Diserahkan ke Kejati

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana faktur pajak fiktif kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Tersangka berinisial MN yang merupakan Direktur PT EMI serta PT NRJM dan HS selaku karyawan PT EMI serta PT NRJM diduga menggunakan faktur pajak fiktif yang merugikan penerimaan negara hingga Rp11,63 miliar.

Praktik penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ini dilakukan oleh MN dan HS pada Januari 2013 hingga September 2015. Berdasarkan temuan tersebut, MN melanggar Pasal 39A UU KUP dan telah merugikan penerimaan negara sebesar Rp6,53 miliar.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

"MN diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara menggunakan faktur pajak fiktif dalam SPT Masa PPN sehingga pajak yang disetorkan ke negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya," tulis Kanwil DJP Kaltimtara dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, HS ditengarai membantu MN dalam mendapatkan dan menggunakan faktur pajak fiktif guna mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan kepada negara. Akibat perbuatan HS ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,17 miliar.

HS juga diduga melanggar Pasal 39A UU KUP. HS secara sengaja telah turut serta dalam melakukan tindak pidana perpajakan. HS terancam hukuman penjara selama 2—6 tahun dan denda sebanyak 2—6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Tak hanya menjadi karyawan pada PT EMI dan PT NRJM, HS juga menjabat sebagai Wakil Direktur CV BIS. HS melalui CV tersebut diduga secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar dan menggunakan faktur pajak fiktif dari PT PVR, PT MT, PT ABK, PT HWS, PT GPP, PT RMC, PT PEL, PT PN, dan PT MPI. Perbuatan HS melalui CV BIS ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara hingga sebesar Rp2,92 miliar.

Dengan adanya kasus tersebut, kanwil mengingatkan para wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk mentaati ketentuan PPN.

Faktur pajak adalah sarana administrasi yang amat penting dalam sistem PPN dan PKP telah diberi kepercayaan oleh negara untuk melaksanakan pemungutan serta penyetoran. Untuk itu, PKP harus taat dan patuh dalam menjalankan kewajiban tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran