PENGADILAN PAJAK

Kasus Covid-19 Naik, Pengadilan Pajak Gelar Sidang Online

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:18 WIB
Kasus Covid-19 Naik, Pengadilan Pajak Gelar Sidang Online

Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak (foto: Instagram @set.pp_kemenkeuri)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan pelaksanaan persidangan akan diselenggarakan secara daring (online) mulai dari tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 18 Februari 2022.

Keputusan tersebut diambil Sekretariat Pengadilan Pajak seiring dengan meningkatnya kasus pandemi Covid-19 dan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta yang diperpanjang.

"Terkait dengan perubahan jadwal ataupun tata cara persidangan akan diinfokan kembali oleh masing-masing majelis," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk diketahui, persidangan secara daring di pengadilan pajak sudah diatur pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-016/PP/2020 yang sudah ditetapkan sejak Mei 2020.

Keputusan ini disusun dengan mempertimbangkan dua payung hukum, yaitu UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam keputusan tersebut, Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi memandang perkembangan zaman mengharuskan adanya proses persidangan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Proses penyelesaian sengketa pajak secara harusnya dapat dilakukan melalui proses yang cepat, murah, dan sederhana. Untuk itu, diperlukan pembaruan proses persidangan untuk mengatasi kendala dalam menyelenggarakan persidangan secara daring.

Pengaturan mengenai penyelenggaraan persidangan secara daring di pengadilan pajak diatur lebih terperinci pada lampiran KEP-016/PP/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?