PENGADILAN PAJAK

Kasus Covid-19 Naik, Pengadilan Pajak Gelar Sidang Online

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Februari 2022 | 17:18 WIB
Kasus Covid-19 Naik, Pengadilan Pajak Gelar Sidang Online

Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak (foto: Instagram @set.pp_kemenkeuri)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan pelaksanaan persidangan akan diselenggarakan secara daring (online) mulai dari tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 18 Februari 2022.

Keputusan tersebut diambil Sekretariat Pengadilan Pajak seiring dengan meningkatnya kasus pandemi Covid-19 dan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta yang diperpanjang.

"Terkait dengan perubahan jadwal ataupun tata cara persidangan akan diinfokan kembali oleh masing-masing majelis," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, persidangan secara daring di pengadilan pajak sudah diatur pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-016/PP/2020 yang sudah ditetapkan sejak Mei 2020.

Keputusan ini disusun dengan mempertimbangkan dua payung hukum, yaitu UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Dalam keputusan tersebut, Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi memandang perkembangan zaman mengharuskan adanya proses persidangan yang lebih efektif dan efisien.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Proses penyelesaian sengketa pajak secara harusnya dapat dilakukan melalui proses yang cepat, murah, dan sederhana. Untuk itu, diperlukan pembaruan proses persidangan untuk mengatasi kendala dalam menyelenggarakan persidangan secara daring.

Pengaturan mengenai penyelenggaraan persidangan secara daring di pengadilan pajak diatur lebih terperinci pada lampiran KEP-016/PP/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN