KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 15 Juni 2021 | 10:07 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh provinsi di Indonesia, mulai hari ini sampai dengan 28 Juni 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM mikro tahap ke-10 tersebut memperhatikan perkembangan kasus aktif Covid-19 yang meningkat.

"Untuk daerah zona merah, work from home-nya 75%. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro, [zona] merah itu [yang di] kantornya 25%," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Airlangga menuturkan perusahaan yang menerapkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) harus memastikan pegawainya bertugas secara bergilir untuk memperkecil risiko penularan Covid-19. Sementara itu, pada daerah yang masuk zona oranye dan kuning, proporsi WFO dan WFH sama dengan ketentuan sebelumnya sebesar 50%.

Mengenai kegiatan belajar mengajar, ketentuannya akan diputuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Khusus pada daerah zona merah, tetap diharuskan menjalani proses kegiatan belajar dan mengajar secara online 100%.

Pada kegiatan restoran dan mal, lanjut Airlangga, ketentuannya masih sama seperti dengan periode sebelumnya yaitu dibuka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50% dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Untuk tempat ibadah di daerah [zona] merah atau kecamatan yang [zona] merah, juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah [zona] merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," ujarnya.

Saat ini, pemerintah berupaya mengintensifkan upaya penanganan dengan meningkatkan kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit hingga mencapai 40%, terutama di kabupaten/kota zona merah dan memiliki tingkat keterisian tempat tidur tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN