KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

Dian Kurniati | Selasa, 15 Juni 2021 | 10:07 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Mikro Kembali Diperpanjang

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh provinsi di Indonesia, mulai hari ini sampai dengan 28 Juni 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan PPKM mikro tahap ke-10 tersebut memperhatikan perkembangan kasus aktif Covid-19 yang meningkat.

"Untuk daerah zona merah, work from home-nya 75%. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro, [zona] merah itu [yang di] kantornya 25%," katanya melalui konferensi video, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Airlangga menuturkan perusahaan yang menerapkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) harus memastikan pegawainya bertugas secara bergilir untuk memperkecil risiko penularan Covid-19. Sementara itu, pada daerah yang masuk zona oranye dan kuning, proporsi WFO dan WFH sama dengan ketentuan sebelumnya sebesar 50%.

Mengenai kegiatan belajar mengajar, ketentuannya akan diputuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Khusus pada daerah zona merah, tetap diharuskan menjalani proses kegiatan belajar dan mengajar secara online 100%.

Pada kegiatan restoran dan mal, lanjut Airlangga, ketentuannya masih sama seperti dengan periode sebelumnya yaitu dibuka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 50% dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Untuk tempat ibadah di daerah [zona] merah atau kecamatan yang [zona] merah, juga beribadah dari rumah. Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah [zona] merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," ujarnya.

Saat ini, pemerintah berupaya mengintensifkan upaya penanganan dengan meningkatkan kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit hingga mencapai 40%, terutama di kabupaten/kota zona merah dan memiliki tingkat keterisian tempat tidur tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?