KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kasus Aktif Terus Menurun, Jokowi Bakal Cabut Status Pandemi Covid-19

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 15:30 WIB
Kasus Aktif Terus Menurun, Jokowi Bakal Cabut Status Pandemi Covid-19

Ilustrasi. Sejumlah penumpang duduk di dalam gerbong kereta KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah berencana untuk mengumumkan berakhirnya pandemi Covid-19 pada bulan ini.

Jokowi mengatakan Indonesia bakal secara resmi bertransisi dari pandemi ke endemi seiring dengan jumlah kasus baru dan jumlah kasus aktif yang terus menurun.

"Vaksinasi kita juga sudah di atas 452 juta dosis sehingga kita kemarin rapat dan diputuskan untuk masuk ke endemi. Tetapi, kapan diumumkan ini baru dimatangkan dalam seminggu atau 2 minggu ini," katanya, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan keputusan untuk mencabut status pandemi dan bertransisi ke endemi akan diikuti dengan normalisasi program.

"Tentu keseluruhan program dinormalisasikan. Artinya, vaksinasi dari sisi pandeminya sendiri Covid-19, kemudian treatment kepada yang terkena infeksi sudah dimasukkan skema normal," tuturnya.

Penanganan Pandemi Covid-19 Bakal Didokumentasikan

Sri Mulyani menjelaskan Indonesia belajar banyak hal dari pandemi Covid-19. Menurutnya, upaya penanganan pandemi Covid-19 dalam 3 tahun terakhir akan didokumentasikan dan menjadi landasan untuk menghadapi potensi pandemi berikutnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Covid-19 bisa jadi bahan bagi Indonesia menghadapi tantangan ke depan karena pandemi ini bukan pertama dan bukan terakhir," ujarnya.

Satgas Covid-19 sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran No. 1/2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Melalui surat edaran itu, pemerintah resmi mencabut kewajiban bagi masyarakat untuk mengenakan masker. Masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker sepanjang dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Masyarakat juga dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua. Hal ini berlaku terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra