SISTEM KEAMANAN KARTIN1

Kartu Mutakhir Ditjen Pajak Punya 4 Lapis Keamanan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2017 | 13:16 WIB
Kartu Mutakhir Ditjen Pajak Punya 4 Lapis Keamanan

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan platform atau aplikasi Kartu Indonesia 1 atau disingkat Kartin1 tidak akan mudah dibobol karena memiliki tingkat keamanan berlapis.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan Ditjen Pajak telah membenamkan teknologi canggih, bahkan melebihi keamanan di sistem perbankan.

"Keamanannya jangan khawatir karena di Kartin1 ada 4 layer. Kita pakai teknologi perbankan Triple Data Encryption Standard (DES), pakai PIN, sidik jari, dan digital certificate," ujarnya di Jakarta, Senin (10/4).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, Ditjen Pajak baru-baru ini meluncurkan Kartin1 yang dapat memuat identitas e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), e-Toll, ATM, kartu kredit hingga paspor.

Iwan memerinci teknik Triple DES biasanya digunakan untuk meningkatkan keamanan data pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sementara sertifikat digital atau digital certificate merupakan suatu sertifikasi yang dapat mengotentifikasi dan menjamin identitas secara sah dan benar.

"Kalau kartu dites di mana pun, dan tidak sesuai dengan sistem atau sertifikat kita, maka tidak akan terbuka," jelasnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dia mengklaim Kartin1 merupakan satu-satunya kartu yang sudah memiliki digital certificate sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tingkat keamanan ini selangkah lebih maju dibanding perbankan yang belum mengantongi digital certificate tersebut.

"Ini (Kartin1) satu-satunya kartu yang punya digital certificate yang comply dengan ketentuan ITE. Bank saja tidak punya digital certificate, tapi kita sudah punya," paparnya.

Menurutnya, Kartin1 sudah diujicoba oleh Bank Mandiri mengingat platform ini terbuka untuk layanan perbankan, seperti e-Toll, kartu kredit, ATM, dan lainnya. Ditjen Pajak menggandeng bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar itu karena alasan mempunyai sistem keamanan tinggi.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

"Sudah diujicoba Bank Mandiri karena bank itu kan punya keamanan tinggi. Kalau di sistem bank saja sudah lolos keamanannya, di tempat lain juga pasti lolos. Jadi mudah-mudahan aman (tidak mudah dibobol) karena kita akan evaluasi dalam lima tahun," terang Iwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan mengakui Kartin1 dapat menampung 15 identitas WP, yakni NPWP, e-KTP, BPJS, SIM, paspor, kartu kredit, debet, e-money, e-Toll, sampai dengan nomor induk kepegawaiaan termasuk akses masuk instansi.

"Jadi kita mau memudahkan WP, punya kartu identitas tunggal daripada bikin kartu banyak. Dengan cara ini juga menghindari monopoli satu instansi karena kartu ini juga bisa jadi cikal bakal layanan pemerintahan atau e-government," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?