FILIPINA

Karena Pajak, KPU Didesak Coret Anak Ferdinand Marcos sebagai Capres

Dian Kurniati | Kamis, 02 Desember 2021 | 18:30 WIB
Karena Pajak, KPU Didesak Coret Anak Ferdinand Marcos sebagai Capres

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Koalisi masyarakat Filipina yang dipimpin Partai Aksi Warga Akbayan (Akbayan) melayangkan petisi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Petisi tersebut mendesak KPU mendiskualifikasi pendaftaran anak mantan diktator Ferdinand Marcos, Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr, sebagai calon presiden dalam Pemilu yang diadakan pada Mei 2022.

Koalisi dalam petisinya menyebut Marcos Jr tidak layak menjadi calon presiden karena tercatat telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak pada 1995. Marcos Jr pun harus menjalani hukuman penjara lebih dari 18 bulan.

"Marcos Jr telah melakukan kejahatan yang melibatkan pelanggaran moral ketika dia memilih untuk tidak membayar pajak," kata mereka, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Koalisi masyarakat menyampaikan petisi setebal 13 halaman kepada KPU agar mencoret pencalonan Marcos Jr. Itu adalah petisi kedua yang dilayangkan masyarakat kepada KPU mengenai pencalonan Marcos Jr.

Dalam petisinya, koalisi menilai Marcos Jr yang telah melanggar hukum tidak pantas memegang jabatan publik. Apalagi, hukuman tersebut berkaitan dengan kewajibannya membayar pajak.

Marcos Jr disebut tidak membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan selama lebih dari 1 dekade. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan keadilan, kejujuran, dan kesopanan.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Perbuatan-perbuatan itu merupakan kejahatan yang berkaitan dengan keburukan moral," bunyi petisi tersebut dilansir pna.gov.ph.

Dalam petisinya, koalisi juga mengutip putusan Mahkamah Agung tentang kasus Jalosjos, Jr. v. Comelec pada 2012 yang menyatakan KPU memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah kandidat yang terus-menerus didiskualifikasi seperti Marcos Jr mencalonkan diri untuk jabatan publik.

Petisi penolakan pencalonan Marcos Jr tersebut ditandatangani kelompok warga Akbayan, mantan Ketua Komisi HAM Filipina Etta Rosales, Ketua Pemuda Akbayan RJ Naguit, pemimpin organisasi perempuan Jean Enriquez, dan pemimpin asosiasi buruh Nice Coronacion. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN