FILIPINA

Karena Pajak, KPU Didesak Coret Anak Ferdinand Marcos sebagai Capres

Dian Kurniati | Kamis, 02 Desember 2021 | 18:30 WIB
Karena Pajak, KPU Didesak Coret Anak Ferdinand Marcos sebagai Capres

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Koalisi masyarakat Filipina yang dipimpin Partai Aksi Warga Akbayan (Akbayan) melayangkan petisi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Petisi tersebut mendesak KPU mendiskualifikasi pendaftaran anak mantan diktator Ferdinand Marcos, Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr, sebagai calon presiden dalam Pemilu yang diadakan pada Mei 2022.

Koalisi dalam petisinya menyebut Marcos Jr tidak layak menjadi calon presiden karena tercatat telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak pada 1995. Marcos Jr pun harus menjalani hukuman penjara lebih dari 18 bulan.

"Marcos Jr telah melakukan kejahatan yang melibatkan pelanggaran moral ketika dia memilih untuk tidak membayar pajak," kata mereka, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Koalisi masyarakat menyampaikan petisi setebal 13 halaman kepada KPU agar mencoret pencalonan Marcos Jr. Itu adalah petisi kedua yang dilayangkan masyarakat kepada KPU mengenai pencalonan Marcos Jr.

Dalam petisinya, koalisi menilai Marcos Jr yang telah melanggar hukum tidak pantas memegang jabatan publik. Apalagi, hukuman tersebut berkaitan dengan kewajibannya membayar pajak.

Marcos Jr disebut tidak membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan selama lebih dari 1 dekade. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan keadilan, kejujuran, dan kesopanan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Perbuatan-perbuatan itu merupakan kejahatan yang berkaitan dengan keburukan moral," bunyi petisi tersebut dilansir pna.gov.ph.

Dalam petisinya, koalisi juga mengutip putusan Mahkamah Agung tentang kasus Jalosjos, Jr. v. Comelec pada 2012 yang menyatakan KPU memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah kandidat yang terus-menerus didiskualifikasi seperti Marcos Jr mencalonkan diri untuk jabatan publik.

Petisi penolakan pencalonan Marcos Jr tersebut ditandatangani kelompok warga Akbayan, mantan Ketua Komisi HAM Filipina Etta Rosales, Ketua Pemuda Akbayan RJ Naguit, pemimpin organisasi perempuan Jean Enriquez, dan pemimpin asosiasi buruh Nice Coronacion. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar