FILIPINA

Karena Pajak, KPU Didesak Coret Anak Ferdinand Marcos sebagai Capres

Dian Kurniati | Kamis, 02 Desember 2021 | 18:30 WIB
Karena Pajak, KPU Didesak Coret Anak Ferdinand Marcos sebagai Capres

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Koalisi masyarakat Filipina yang dipimpin Partai Aksi Warga Akbayan (Akbayan) melayangkan petisi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Petisi tersebut mendesak KPU mendiskualifikasi pendaftaran anak mantan diktator Ferdinand Marcos, Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr, sebagai calon presiden dalam Pemilu yang diadakan pada Mei 2022.

Koalisi dalam petisinya menyebut Marcos Jr tidak layak menjadi calon presiden karena tercatat telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak pada 1995. Marcos Jr pun harus menjalani hukuman penjara lebih dari 18 bulan.

"Marcos Jr telah melakukan kejahatan yang melibatkan pelanggaran moral ketika dia memilih untuk tidak membayar pajak," kata mereka, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Koalisi masyarakat menyampaikan petisi setebal 13 halaman kepada KPU agar mencoret pencalonan Marcos Jr. Itu adalah petisi kedua yang dilayangkan masyarakat kepada KPU mengenai pencalonan Marcos Jr.

Dalam petisinya, koalisi menilai Marcos Jr yang telah melanggar hukum tidak pantas memegang jabatan publik. Apalagi, hukuman tersebut berkaitan dengan kewajibannya membayar pajak.

Marcos Jr disebut tidak membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan selama lebih dari 1 dekade. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan keadilan, kejujuran, dan kesopanan.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

"Perbuatan-perbuatan itu merupakan kejahatan yang berkaitan dengan keburukan moral," bunyi petisi tersebut dilansir pna.gov.ph.

Dalam petisinya, koalisi juga mengutip putusan Mahkamah Agung tentang kasus Jalosjos, Jr. v. Comelec pada 2012 yang menyatakan KPU memiliki kewajiban konstitusional untuk mencegah kandidat yang terus-menerus didiskualifikasi seperti Marcos Jr mencalonkan diri untuk jabatan publik.

Petisi penolakan pencalonan Marcos Jr tersebut ditandatangani kelompok warga Akbayan, mantan Ketua Komisi HAM Filipina Etta Rosales, Ketua Pemuda Akbayan RJ Naguit, pemimpin organisasi perempuan Jean Enriquez, dan pemimpin asosiasi buruh Nice Coronacion. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha