RASIO PAJAK

Karena Alasan Ini, DJP Pilih Cara Lunak Kerek Tax Rasio

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juli 2019 | 16:11 WIB
Karena Alasan Ini, DJP Pilih Cara Lunak Kerek Tax Rasio

Kesibukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak di Kanwil DJP Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan berhati-hati dan bersikap lunak mengerek naik rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kondisi perekonomian yang tengah tertekan menjadi pertimbangan utama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kondisi ekonomi secara keseluruhan saat ini kurang mendukung dalam mengejar penerimaan pajak. Pasalnya, geliat ekonomi nasional tengah tertekan terkena imbas sentimen negatif perekonomian global.

“Kita menyadari bahwa dalam kondisi ekonomi global saat ini yang kurang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang optimal, kita harus tetap menjaga iklim investasi dan kehidupan masyarakat yang tetap kondusif,” katanya kepada DDTCNews, Sabtu (27/7/2019)

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Dengan kondisi demikian, Hestu menjelaskan, untuk menopang situasi perekonomian yang tengah tertekan tersebut, relaksasi menjadi pilihan pemerintah. Gelontoran insentif pajak diberikan untuk menggairahkan perekonomian nasional.

Kebijakan itu menjadi pilihan utama ketimbang menggencarkan penerimaan pajak. Pilihan tersebut juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam memperbaiki tax ratio Indonesia. Kebijakan itu dilakukan secara berkala untuk menjamin penerimaan pajak yang berkelanjutan.

“Oleh karena itu, sekarang banyak diberikan berbagai insentif untuk investasi dan dunia usaha. Di sisi lain, meningkatkan tax ratio secara cepat akan memberikan tekanan kepada pertumbuhan ekonomi, sehingga itu harus dilakukan secara gradual dan terukur,” paparnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Seperti diketahui, laporan OECD edisi keenam dari Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies menempatkan rasio pajak Indonesia di posisi paling buncit di antara negara Asia dan Pasifik. Capaian tax ratio sebesar 11,5% masih tertinggal dari negara lain seperti Malaysia, Singapura dan Thailand.

Laporan itu menyebutkan sejumlah faktor penyebab belum optimalnya tax ratio Indonesia. Salah satunya besarnya porsi sektor informal dalam perekonomian nasional. Indikatornya serapan tenaga kerja Indonesia 57,6% bekerja sektor informal, sehingga tidak tercatat dalam administrasi pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi