KEPABEANAN

Karantina Covid-19, Ini Aturan Kepabeanan Bawaan Penumpang Luar Negeri

Dian Kurniati | Kamis, 15 Juli 2021 | 09:38 WIB
Karantina Covid-19, Ini Aturan Kepabeanan Bawaan Penumpang Luar Negeri

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai menyatakan barang bawaan, khususnya ponsel, yang dibeli dari luar negeri tetap akan diberlakukan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat nomor international mobile equipment identity (IMEI) meski penumpang menjalani karantina Covid-19.

Kepala Seksi Humas DJBC Sudiro mengatakan penumpang tetap perlu melakukan pendaftaran IMEI untuk menghindari pemblokiran jaringan seluler. Menurutnya, proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan setelah proses karantina berakhir.

"Penumpang dapat melakukan registrasi dengan membawa kelengkapan berupa fotokopi paspor, tiket, surat keterangan sehat dan rekomendasi perjalanan, perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan, serta barcode yang diperoleh melalui mobile Bea Cukai atau website beacukai.go.id," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sudiro mengatakan ketentuan pendaftaran IMEI disesuaikan dengan adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 8/2021 yang mewajibkan penumpang luar negeri mengikuti karantina kesehatan selama 8 hari. Penumpang tersebut dapat melakukan registrasi IMEI di Bandara Soekarno Hatta maksimum 3 hari sejak masa karantina selesai.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai akan menetapkan nilai pabean. Jika nilai pabean di bawah batas pembebasan barang penumpang, penetapannya akan senilai US$0. Namun, ketika nilai pabean di atas batas pembebasan barang penumpang, akan ditetapkan sebesar selisih dari batas pembebasan barang penumpang.

Sementara itu, pada penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tetapi telah keluar dari kawasan pabean, dapat melakukan proses tersebut melalui kantor Bea Cukai yang terdekat dengan domisilinya. Pendaftaran IMEI masih dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sudiro menyebut penumpang tersebut hanya dapat mendaftarkan perangkat telekomunikasi paling banyak 2 unit serta tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Perincian bea masuk dan PDRI tersebut terdiri atas bea masuk 10% dari nilai pabean, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dari nilai impor, dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor 10% dari nilai impor.

Namun, jika penumpang tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 20% dari nilai impor. Pembayaran bea masuk dan PDRI dapat dilakukan langsung di kantor Bea Cukai setelah mendapatkan kode billing.

"Proses online untuk mendaftar IMEI tidak dipungut biaya apapun selain dengan nilai bea masuk dan pajaknya," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juli 2021 | 10:13 WIB

Terimakasih Infonya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN