MAURITIUS

Kapok Jadi Tax Haven, Negara Ini Reformasi Aturan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 18:30 WIB
Kapok Jadi Tax Haven, Negara Ini Reformasi Aturan Pajaknya

Ilustrasi.

PORT LOUIS, DDTCNews – Mauritius dikabarkan akan mengubah peraturan perpajakannya. Per 30 Juni 2021 lalu, badan usaha tetap (BUT) yang memiliki penghasilan akan mulai dipajaki.

Negara asal burung dodo tersebut sudah tidak punya opsi selain mengubah aturan pajak mereka. Tahun lalu, Badan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris (FATF) mengklasifikasikan Mauritius ke dalam negara berisiko tinggi. Selain itu, Mauritius termasuk ke dalam daftar abu-abu (grey list) oleh FATF.

Daftar tersebut merepresentasikan negara-negara yang dinilai kurang mampu dalam menangani kerangka kerja antipencucian uang dan antiterorisme (AML-CFT Framework).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Negara ini tidak akan lagi memberikan pembebasan pajak terhadap penghasilan yang diterima. Terutama para warga negara asing," seperti yang dikutip dari techzim.co.zw, Rabu, (22/9/21).

Tanpa perubahan kebijakan, mudah bagi negara Afrika tersebut untuk diberi cap teroris oleh negara-negara Barat. Amandemen peraturan ini menjadi salah satu langkah yang mereka ambil untuk mencegah hal itu terjadi.

Perubahan atas hak pemajakan ini tidak hanya berakibat timbulnya pajak penghasilan (PPh) terutang bagi masyarakatnya. Perubahan ini menyentil isu yang lebih luas, salah satunya terkait dengan kerahasiaan data.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Dengan diberlakukannya pajak penghasilan, setiap orang harus melaporkan harta dan penghasilan yang mereka miliki. Aktivitas itu akan membuka seluruh data keuangan selama ini. Mulai dari mana uang itu didapatkan hingga bagaimana bisa timbul penghasilan.

Bagi oknum yang dengan sengaja menjadikan Mauritius sebagai tempat 'menimbun dan mencuci' uang, hal ini sama saja dengan menggali lubang untuk diri sendiri. Untuk itu, Mauritius harus sudah siap melihat banyak uang pergi dari negaranya. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN