MAURITIUS

Kapok Jadi Tax Haven, Negara Ini Reformasi Aturan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 18:30 WIB
Kapok Jadi Tax Haven, Negara Ini Reformasi Aturan Pajaknya

Ilustrasi.

PORT LOUIS, DDTCNews – Mauritius dikabarkan akan mengubah peraturan perpajakannya. Per 30 Juni 2021 lalu, badan usaha tetap (BUT) yang memiliki penghasilan akan mulai dipajaki.

Negara asal burung dodo tersebut sudah tidak punya opsi selain mengubah aturan pajak mereka. Tahun lalu, Badan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris (FATF) mengklasifikasikan Mauritius ke dalam negara berisiko tinggi. Selain itu, Mauritius termasuk ke dalam daftar abu-abu (grey list) oleh FATF.

Daftar tersebut merepresentasikan negara-negara yang dinilai kurang mampu dalam menangani kerangka kerja antipencucian uang dan antiterorisme (AML-CFT Framework).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Negara ini tidak akan lagi memberikan pembebasan pajak terhadap penghasilan yang diterima. Terutama para warga negara asing," seperti yang dikutip dari techzim.co.zw, Rabu, (22/9/21).

Tanpa perubahan kebijakan, mudah bagi negara Afrika tersebut untuk diberi cap teroris oleh negara-negara Barat. Amandemen peraturan ini menjadi salah satu langkah yang mereka ambil untuk mencegah hal itu terjadi.

Perubahan atas hak pemajakan ini tidak hanya berakibat timbulnya pajak penghasilan (PPh) terutang bagi masyarakatnya. Perubahan ini menyentil isu yang lebih luas, salah satunya terkait dengan kerahasiaan data.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dengan diberlakukannya pajak penghasilan, setiap orang harus melaporkan harta dan penghasilan yang mereka miliki. Aktivitas itu akan membuka seluruh data keuangan selama ini. Mulai dari mana uang itu didapatkan hingga bagaimana bisa timbul penghasilan.

Bagi oknum yang dengan sengaja menjadikan Mauritius sebagai tempat 'menimbun dan mencuci' uang, hal ini sama saja dengan menggali lubang untuk diri sendiri. Untuk itu, Mauritius harus sudah siap melihat banyak uang pergi dari negaranya. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini