PMK 84/2023

Kapasitas Fiskal Daerah di Indonesia Masih Dominan Rendah dan Sedang

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 September 2023 | 14:30 WIB
Kapasitas Fiskal Daerah di Indonesia Masih Dominan Rendah dan Sedang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas pemerintah daerah provinsi memiliki kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) yang rendah dan sedang.

Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 84/2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Beleid yang diundangkan pada 1 September 2023 itu memerinci rasio dan kategori KFD seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

"KFD adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu," demikian bunyi pasal 1 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Pendapatan daerah yang dimaksud terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, penerimaan pembiayaan tertentu yang dimaksud berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Selanjutnya, belanja tertentu meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah untuk daerah otonom baru, serta belanja bagi hasil. Besaran KFD pada suatu provinsi kemudian dibagi dengan belanja pegawai suatu provinsi untuk menghitung rasio KFD (RKFD).

Berdasarkan RKFD tersebut daerah provinsi dikelompokkan ke dalam 5 kategori KFD mulai dari sangat rendah sampai dengan sangat tinggi. RKFD ini pula yang menjadi dasar dalam mengelompokkan kemampuan keuangan daerah untuk menyusun peta KFD.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun berdasarkan peta KFD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, 3 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, yaitu Aceh, Bengkulu, dan Sulawesi Utara. Selanjutnya, terdapat 13 provinsi tergolong kategori KFD rendah diantaranya Lampung, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

Kemudian, 13 provinsi masuk kategori KFD sedang, diantaranya adalah Sumatera Utara, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Papua. Sebanyak 5 provinsi masuk kategori KFD tinggi, yaitu Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Terakhir, hanya terdapat 4 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Banten, dan Papua Barat.

Adapun rincian peta KFD tersebut, tercantum dalam lampiran PMK 84/2023. Peta KFD tersebut dapat digunakan untuk pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah. Hibah yang dimaksud merupakan hibah yang berasal dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP