PMK 84/2023

Kapasitas Fiskal Daerah di Indonesia Masih Dominan Rendah dan Sedang

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 September 2023 | 14:30 WIB
Kapasitas Fiskal Daerah di Indonesia Masih Dominan Rendah dan Sedang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas pemerintah daerah provinsi memiliki kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) yang rendah dan sedang.

Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 84/2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Beleid yang diundangkan pada 1 September 2023 itu memerinci rasio dan kategori KFD seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

"KFD adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu," demikian bunyi pasal 1 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pendapatan daerah yang dimaksud terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, penerimaan pembiayaan tertentu yang dimaksud berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Selanjutnya, belanja tertentu meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah untuk daerah otonom baru, serta belanja bagi hasil. Besaran KFD pada suatu provinsi kemudian dibagi dengan belanja pegawai suatu provinsi untuk menghitung rasio KFD (RKFD).

Berdasarkan RKFD tersebut daerah provinsi dikelompokkan ke dalam 5 kategori KFD mulai dari sangat rendah sampai dengan sangat tinggi. RKFD ini pula yang menjadi dasar dalam mengelompokkan kemampuan keuangan daerah untuk menyusun peta KFD.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Adapun berdasarkan peta KFD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, 3 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, yaitu Aceh, Bengkulu, dan Sulawesi Utara. Selanjutnya, terdapat 13 provinsi tergolong kategori KFD rendah diantaranya Lampung, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.

Kemudian, 13 provinsi masuk kategori KFD sedang, diantaranya adalah Sumatera Utara, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Papua. Sebanyak 5 provinsi masuk kategori KFD tinggi, yaitu Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.

Terakhir, hanya terdapat 4 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Banten, dan Papua Barat.

Adapun rincian peta KFD tersebut, tercantum dalam lampiran PMK 84/2023. Peta KFD tersebut dapat digunakan untuk pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah. Hibah yang dimaksud merupakan hibah yang berasal dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra