Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas pemerintah daerah provinsi memiliki kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) yang rendah dan sedang.
Hal ini terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 84/2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Beleid yang diundangkan pada 1 September 2023 itu memerinci rasio dan kategori KFD seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
"KFD adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu," demikian bunyi pasal 1 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Selasa (19/9/2023).
Pendapatan daerah yang dimaksud terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, penerimaan pembiayaan tertentu yang dimaksud berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Selanjutnya, belanja tertentu meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah untuk daerah otonom baru, serta belanja bagi hasil. Besaran KFD pada suatu provinsi kemudian dibagi dengan belanja pegawai suatu provinsi untuk menghitung rasio KFD (RKFD).
Berdasarkan RKFD tersebut daerah provinsi dikelompokkan ke dalam 5 kategori KFD mulai dari sangat rendah sampai dengan sangat tinggi. RKFD ini pula yang menjadi dasar dalam mengelompokkan kemampuan keuangan daerah untuk menyusun peta KFD.
Adapun berdasarkan peta KFD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, 3 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, yaitu Aceh, Bengkulu, dan Sulawesi Utara. Selanjutnya, terdapat 13 provinsi tergolong kategori KFD rendah diantaranya Lampung, DI Yogyakarta, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo.
Kemudian, 13 provinsi masuk kategori KFD sedang, diantaranya adalah Sumatera Utara, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Papua. Sebanyak 5 provinsi masuk kategori KFD tinggi, yaitu Riau, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
Terakhir, hanya terdapat 4 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Banten, dan Papua Barat.
Adapun rincian peta KFD tersebut, tercantum dalam lampiran PMK 84/2023. Peta KFD tersebut dapat digunakan untuk pertimbangan dalam penetapan daerah penerima hibah. Hibah yang dimaksud merupakan hibah yang berasal dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.