KEPATUHAN PAJAK

Kapan Paling Lambat Bayar PPh Final UMKM 0,5% yang Disetor Sendiri?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2024 | 16:30 WIB
Kapan Paling Lambat Bayar PPh Final UMKM 0,5% yang Disetor Sendiri?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran pajak penghasilan (PPh) final bagi orang pribadi UMKM sebesar 0,5%, baik yang disetorkan sendiri atau pemotongan, dilakukan tiap masa pajak.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, batas waktu penyetoran PPh final UMKM (PPh Pasal 4 ayat (2) setor sendiri) adalah tanggal 15 bulan berikutnya.

"Jika tanggal 15 bertepatan dengan hari libur maka batas waktu dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya," cuit Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Secara lebih terperinci, Pasal 62 PP 55/2022 menyebutkan bahwa PPh final UMKM dilunasi dengan 2 cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong PPh dalam hal wajib pajak yang bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

"Penyetoran sendiri PPh terutang wajib dilakukan setiap bulan," bunyi Pasal 62 ayat (2) PP 55/2022.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, wajib pajak UMKM yang telah melakukan penyetoran PPh final UMKM 0,5% tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023.

Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak menyetorkan PPh final UMKM karena merupakan wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya secara kumulatif belum melebihi Rp500 juta, wajib pajak tersebut juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh.

Pasal 7 ayat (3) PMK 164/2023 menyatakan UMKM yang wajib melakukan penyetoran PPh juga harus menyampaikan SPT Masa PPh paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Namun, PMK 164/2023 bisa memperlakukan penyetoran pajak sebagai SPT Masa PPh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak