KEBIJAKAN PAJAK

Kapan Jadinya PMK Soal Pajak Natura Terbit? Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Senin, 26 Juni 2023 | 11:41 WIB
Kapan Jadinya PMK Soal Pajak Natura Terbit? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak atas natura dan kenikmatan masih dalam proses finalisasi.

Suryo mengatakan PMK mengenai pajak atas natura dan kenikmatan segera dipublikasi apabila telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan. Menurutnya, DJP juga akan menyampaikan materi pengaturan pada PMK tersebut kepada wajib pajak.

"Prosesnya saat ini sedang dalam finalisasi, segera kalau sudah ditandatangani oleh Bu Menteri Keuangan kami undangkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Suryo mengatakan dalam PMK akan mengatur pemotongan dan pemungutan pajak terkait dengan natura dan kenikmatan. Kemudian, PMK juga bakal memerinci daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak.

Ketentuan atas natura dan kenikmatan yang diterima pegawai sebetulnya mula berlaku pada tahun pajak 2022. Lantaran ketentuan teknis terkait dengan pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan belum tersedia, wajib pajak karyawan penerima natura dan kenikmatan pun wajib menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang atas natura.

Apabila PMK tentang pajak natura telah terbit, pemberi kerja akan wajib melakukan pemotongan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Pemotongan pajak dilakukan melalui mekanisme PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Pada beberapa waktu lalu, Suryo sempat menyatakan kewajiban pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan akan mulai diberlakukan pada semester II/2023.

Apabila imbalan yang diterima oleh karyawan adalah natura, nilai natura adalah nilai pasar. Natura adalah imbalan dalam bentuk selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima.

Sementara jika imbalan yang diterima berupa fasilitas, nilai yang digunakan sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Adapun natura yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?