KEBIJAKAN PAJAK

Kapan Jadinya PMK Soal Pajak Natura Terbit? Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Senin, 26 Juni 2023 | 11:41 WIB
Kapan Jadinya PMK Soal Pajak Natura Terbit? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai pajak atas natura dan kenikmatan masih dalam proses finalisasi.

Suryo mengatakan PMK mengenai pajak atas natura dan kenikmatan segera dipublikasi apabila telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan. Menurutnya, DJP juga akan menyampaikan materi pengaturan pada PMK tersebut kepada wajib pajak.

"Prosesnya saat ini sedang dalam finalisasi, segera kalau sudah ditandatangani oleh Bu Menteri Keuangan kami undangkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:
Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Suryo mengatakan dalam PMK akan mengatur pemotongan dan pemungutan pajak terkait dengan natura dan kenikmatan. Kemudian, PMK juga bakal memerinci daftar natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak.

Ketentuan atas natura dan kenikmatan yang diterima pegawai sebetulnya mula berlaku pada tahun pajak 2022. Lantaran ketentuan teknis terkait dengan pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan belum tersedia, wajib pajak karyawan penerima natura dan kenikmatan pun wajib menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang atas natura.

Apabila PMK tentang pajak natura telah terbit, pemberi kerja akan wajib melakukan pemotongan pajak atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan kepada karyawan. Pemotongan pajak dilakukan melalui mekanisme PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Aturan Batas Waktu Pemberian Keterangan Dirjen Pajak Terkait Keberatan

Pada beberapa waktu lalu, Suryo sempat menyatakan kewajiban pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan akan mulai diberlakukan pada semester II/2023.

Apabila imbalan yang diterima oleh karyawan adalah natura, nilai natura adalah nilai pasar. Natura adalah imbalan dalam bentuk selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi ke penerima.

Sementara jika imbalan yang diterima berupa fasilitas, nilai yang digunakan sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan. Kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Adapun natura yang dikecualikan dari objek pajak berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) antara lain makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura pada daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 12:30 WIB PMK 118/2024

Kewenangan Ditambah, Ketentuan Penelitian Keberatan Diatur Ulang

Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:25 WIB DITJEN PAJAK

Pensiunan Pegawai Ditjen Pajak Peringati HUT ke-40 P-5

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Atur Syarat Pengajuan Keberatan Pajak, Ada Perubahan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI